- Pemerintah menetapkan status KLB pada kasus keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mengumumkan enam langkah perbaikan
- Langkah paling krusial adalah mewajibkan seluruh dapur MBG memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS)
- Pengawasan program akan diperketat secara masif dengan melibatkan Puskesmas dan UKS di tingkat bawah
Suara.com - Pemerintah akhirnya mengambil langkah darurat menyusul meledaknya kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan massal yang menimpa peserta Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah. Di bawah perintah langsung Presiden Prabowo Subianto, tata kelola program andalan ini akan dirombak total untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, tampil di depan publik untuk mengumumkan serangkaian tindakan cepat yang akan diambil pemerintah. Ia menegaskan bahwa keselamatan anak-anak adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.
“Atas petunjuk Presiden, kami bergerak cepat. Keselamatan anak adalah prioritas utama. Insiden ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut keselamatan generasi penerus bangsa,” tegas Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Minggu (28/9/2025).
Pemerintah telah menyiapkan enam langkah strategis yang akan dieksekusi segera. Pertama, semua Satuan Penyedia Pangan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang terindikasi menjadi sumber masalah akan ditutup sementara untuk proses investigasi dan evaluasi menyeluruh.
Kedua, pemerintah akan melakukan evaluasi ketat terhadap disiplin, kualitas, dan kemampuan seluruh juru masak yang terlibat dalam program ini. Ketiga, proses sanitasi, mulai dari kualitas air hingga pengelolaan limbah di setiap dapur, akan diperbaiki dengan standar pengawasan nasional.
Langkah keempat adalah memperkuat koordinasi dan keterlibatan lintas sektor, mulai dari kementerian pusat, lembaga terkait, hingga pemerintah daerah. Kelima, dan ini yang paling krusial, pemerintah mewajibkan setiap dapur MBG harus mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak untuk bisa beroperasi.
“SLHS sebelumnya bersifat administratif, tapi kini wajib. Tanpa itu, potensi kejadian serupa bisa terulang. Kami tidak ingin itu terjadi lagi,” ujar Zulkifli.
Langkah keenam, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diperintahkan untuk mengoptimalkan peran Puskesmas serta Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dalam melakukan pemantauan rutin pelaksanaan MBG di seluruh pelosok negeri.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan, pemerintah tidak akan main-main dengan aturan baru ini. Ia menargetkan proses penerbitan SLHS bagi seluruh dapur MBG harus rampung dalam waktu satu bulan.
Baca Juga: Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
“Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi ini agar seluruh SPPG memenuhi standar kebersihan, standar SDM, dan standar proses pengolahan makanan,” ujar Budi.
Budi juga menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat secara berlapis, bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerintah daerah. Pengawasan ini mencakup seluruh rantai proses, mulai dari pemilihan bahan baku, metode pengolahan, hingga cara penyajian makanan kepada anak-anak.
“Pemerintah berkomitmen mempercepat sertifikasi agar seluruh dapur MBG memenuhi standar kebersihan, SDM, dan proses pengolahan makanan,” kata Budi.
Untuk memastikan semua langkah ini berjalan, rapat koordinasi lanjutan akan digelar pada Rabu mendatang untuk mengevaluasi progres perbaikan. Kemendagri juga akan segera mengumpulkan seluruh kepala daerah dan kepala dinas terkait untuk rapat teknis.