- Kurir bernama Abdul Rahman alias Amin berhasil dibekuk di kawasan Tanjung Priok.
- Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya rencana transaksi narkoba di Tanjung Priok.
- Semua barang bukti tersebut menurut Eko sudah diamankan untuk uji laboratorium.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap cara baru sindikat narkoba menyelundupkan barang haram.
Kali ini, obat keras jenis etomidate disamarkan dalam cairan pod vape.
Seorang kurir bernama Abdul Rahman alias Amin berhasil dibekuk di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (28/9/2025).
Dalam video yang diterima Suara.com penangkapan berjalan dramatis. Terlihat aparat kepolisian bersenjata mencegat mobil Honda Brio yang ditumpangi Amin.
“Dalam penangkapan itu, ditemukan 10 liquid vape merek PX yang diduga mengandung etomidate, serta berbagai jenis narkoba lainnya,” ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya rencana transaksi narkoba di Tanjung Priok.
Berbekal informasi tersebut, tim kemudian bergerak dan mencurigai kendaraan mobil yang ditumpangi Amin.
Saat ditangkap dan digeledah ditemukan dua tas cokelat-putih berisi narkoba dalam jumlah besar.
Rinciannya: 25 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina, 550 butir ekstasi, hingga lima paket kecil heroin dengan total berat 27 gram brutto.
Baca Juga: Bareskrim Gelar Mediasi Selasa Depan: Lisa Mariana Siap Bertemu, Tapi Ridwan Kamil Bimbang
Semua barang bukti tersebut menurut Eko sudah diamankan untuk uji laboratorium. Dari hasil pemeriksaan, Amin mengaku hanya berperan sebagai kurir.
"Tersangka mengaku diperintahkan 'Om Bos' untuk mengambil Narkotika dan dijanjikan Rp5 juta perkilo," jelas Eko.
Dalam mobil itu juga ada seorang pria lain bernama Hartono Wijaya. Namun, menurut penyidik, Hartono hanya diminta menjadi sopir dan belum menerima bayaran.
“Tim penyidik masih mengembangkan kasus ini dan memburu sosok Om Bos yang disebut tersangka sebagai pemberi instruksi,” pungkas Eko.