-
Tersangka korupsi Nadiem Makarim dibantarkan dari sel tahanan.
-
Ia dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani operasi ambeien.
-
Status penahanannya kini menunggu proses pemulihan pasca-operasi.
Suara.com - Tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, Nadiem Makarim, terpaksa dibantarkan dari sel tahanan Kejaksaan Agung untuk dilarikan ke rumah sakit.
Penyebabnya, ia harus menjalani operasi wasir alias ambeien.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengonfirmasi kondisi kesehatan mantan Mendikbudristek tersebut.
Ia menyatakan bahwa Nadiem memang dalam kondisi sakit dan memerlukan tindakan medis segera.
"Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit ya, dilakukan operasi. Dibantarkan di rumah sakit,” kata Anang kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Anang menjelaskan bahwa Nadiem telah menjalani operasi di sebuah rumah sakit pemerintah.
Ia juga membenarkan jenis penyakit yang diderita oleh pendiri Gojek tersebut.
“Sudah (operasi), katanya sih sakit di bagian itunya (dubur),” katanya.
Nasib Penahanan Pasca-Operasi
Baca Juga: Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
Dengan adanya pembantaran ini, status penahanan Nadiem kini bergantung pada proses pemulihan medisnya.
Anang mengaku belum bisa memastikan kapan Nadiem akan dikembalikan ke sel tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Saya kurang tahu pasti, nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung (dikembalikan ke tahanan) atau nanti dalam tahap pasca pemulihan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam perkara digitalisasi pendidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," kata Nurcahyo, di Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Dalam perannya, Nadiem melakukan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek itu diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Saat ini, Nadiem itu dilakukan penahanan di rumah tahan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam korupsi pengadaan laptop ini.
Keempat tersangka yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek. Kemudian Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek.
Kemudian Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.