Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 29 September 2025 | 22:25 WIB
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) di Kejagung, Jakarta. Kini pihak Nadiem ajukan praperadilan di PN Jaksel. [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Kubu Nadiem beberkan 7 alasan status tersangka tidak sah.

  • Poin utama: tidak ada audit kerugian negara dari BPK.

  • Seluruh proses hukum kini digugat lewat sidang praperadilan.

Suara.com - Tim hukum Nadiem Makarim melancarkan serangan balik hukum secara total dengan membeberkan tujuh alasan fundamental mengapa penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap tidak sah.

Dari ketiadaan audit kerugian negara hingga prosedur yang dinilai cacat, semua argumen ini kini dibawa ke meja praperadilan.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, merinci satu per satu "dosa" penyidik Kejaksaan Agung yang dinilai membuat keseluruhan proses hukum menjadi cacat.

Pertama, ketiadaan audit kerugian negara yang nyata (actual loss) dari BPK atau BPKP.

"Padahal, audit ini menjadi syarat mutlak menentukan adanya kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu syarat dari pemenuhan dua alat bukti,” kata Dodi dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/9/2025).

Kedua, audit yang pernah dilakukan oleh BPKP dan Inspektorat terhadap program yang sama pada 2020-2022 justru tidak menemukan indikasi kerugian negara.

Hal ini diperkuat dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Ketiga, penetapan tersangka dinilai melanggar putusan MK karena dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka.

"Surat Penetapan Tersangka terhadap Nadiem dikeluarkan pada tanggal yang bersamaan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yaitu tanggal 4 September 2025," jelas Dodi.

Keempat, Nadiem disebut tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang merupakan pelanggaran terhadap KUHAP dan putusan MK.

Hal ini dinilai membuka peluang penyidikan yang sewenang-wenang.

Kelima, program "Digitalisasi Pendidikan 2019-2022" yang menjadi dasar penetapan tersangka, menurut tim hukum, bukanlah nomenklatur resmi dan tidak pernah ada dalam kebijakan Kemendikbudristek.

Keenam, dalam surat tersangka, Nadiem ditulis sebagai 'karyawan swasta', padahal pada periode tersebut ia menjabat sebagai menteri.

Ketujuh, penahanan terhadap Nadiem dianggap tidak sah karena tidak ada alasan objektif. Nadiem dinilai kooperatif, sudah dicekal, dan tidak lagi menjabat sehingga tidak mungkin menghilangkan barang bukti.

"Fakta-fakta ini yang juga perlu diketahui masyarakat untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara fair, transparan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Gugatan praperadilan ini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Drama Hukum, Nadiem Makarim Dibantarkan dari Sel Tahanan karena Sakit Ambeien

Bukan Drama Hukum, Nadiem Makarim Dibantarkan dari Sel Tahanan karena Sakit Ambeien

News | Senin, 29 September 2025 | 21:42 WIB

Kejagung 'Skakmat' Protes Hotman Paris: Penyidik Punya Alasan Tertentu

Kejagung 'Skakmat' Protes Hotman Paris: Penyidik Punya Alasan Tertentu

News | Senin, 29 September 2025 | 21:08 WIB

Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim

Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim

News | Senin, 29 September 2025 | 19:09 WIB

Terkini

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:47 WIB

Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari

Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:42 WIB

Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel

Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:10 WIB

Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI

Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:08 WIB

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:04 WIB

MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi

MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:00 WIB

Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya

Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:51 WIB

Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:45 WIB