- Mahkamah Partai PPP secara resmi menegaskan tidak ada dualisme kepemimpinan dan mengakui Agus Suparmanto sebagai satu-satunya Ketua Umum
- Keputusan ini diambil untuk mengakhiri kisruh internal
- Mahkamah Partai menyerukan seluruh kader untuk bersatu dan fokus pada konsolidasi demi target utama
Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali di ambang perpecahan setelah Muktamar X yang berakhir ricuh melahirkan tiga klaim kepemimpinan. Di tengah ancaman "tiga matahari kembar", Mahkamah Partai akhirnya turun tangan, mencoba memadamkan api konflik dengan menegaskan hanya ada satu ketua umum yang sah.
Ketua Mahkamah PPP, Ade Irfan Pulungan, secara tegas menyatakan bahwa Agus Suparmanto adalah Ketua Umum PPP periode 2025-2030 yang diakui. Pihaknya menolak keras narasi adanya dualisme kepemimpinan yang bisa menghancurkan partai berlambang Ka'bah tersebut.
"Mahkamah meyakini tidak ada dualisme, kita harus melihat secara objektif," kata Ade Irfan Pulungan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Pernyataan ini menjadi jawaban atas kebingungan publik dan kader di akar rumput setelah Muktamar X yang digelar akhir September 2025. Pasca-muktamar, tiga nama besar yakni Mardiono, Agus Suparmanto, dan Husnan Bey Fananie yang sama-sama mengklaim diri sebagai ketua umum terpilih, memicu kekhawatiran akan terulangnya sejarah kelam perpecahan partai.
Ade Irfan menyayangkan terjadinya bentrokan antar simpatisan dan kader selama muktamar berlangsung. Ia meminta semua pihak untuk berpikir jernih dan mengesampingkan ego demi kepentingan yang lebih besar: menyelamatkan PPP dari jurang kehancuran dan mengembalikannya ke panggung politik nasional.
Fokus utama partai saat ini, menurutnya, bukanlah saling sikut berebut kekuasaan, melainkan konsolidasi total untuk menghadapi Pemilu Legislatif 2029. Targetnya jelas, PPP harus kembali lolos ke Senayan.
"Kami PPP tidak inginkan adanya cara pandang cara yang melihat ada perpecahan di antara PPP, perbedaan itu suatu rahmat. Namun, dalam kepentingan bagaimana kami membesarkan PPP, kami harus lihat jernih ke depan. Karena ini tantangan bagaimana kompetisi 2029 PPP bisa di Senayan, bisa warnai kancah politik nasional," tegas Ade Irfan sebagaimana dilansir Antara.
Dasar pengakuan Mahkamah Partai terhadap Agus Suparmanto adalah proses pemilihan dalam muktamar. Menurut Ade Irfan, Agus terpilih secara aklamasi oleh para muktamirin yang sah, yang terdiri dari perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Dengan keyakinan penuh, ia berharap kepemimpinan baru ini dapat menjadi momentum kebangkitan partai.
Baca Juga: Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
"Hari ini PPP insyaallah di bawah kepemimpinan hasil Muktamar X Pak Agus Suparmanto mudah-mudahan ini cara Allah SWT untuk meninggikan derajat PPP agar PPP bisa tampil lebih baik di kancah politik nasional," katanya.
Kini, bola panas ada di tangan kubu Mardiono dan Husnan Bey Fananie. Apakah mereka akan menerima keputusan Mahkamah Partai atau justru melanjutkan perlawanan yang bisa membawa PPP ke babak konflik baru yang lebih destruktif.