KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil

Kamis, 02 Oktober 2025 | 11:50 WIB
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. [Antara/Indrianto Eko Suwarso/foc]
Baca 10 detik
  • KPK menelusuri transaksi keuangan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beserta keluarganya. 
  • Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
  • Dugaan korupsi pengadaan iklan BJB ditaksir merugikan keuangan negara Rp 222 miliar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi tengah menelusuri transaksi keuangan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) beserta keluarganya. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), di mana KPK menduga ada aliran dana hasil korupsi yang diterima oleh RK.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik menggunakan prinsip follow the money (mengikuti aliran uang) dan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk melacaknya.

"Ya, tentu menyangkut juga dengan PPATK, kita lihat cash flow-nya, keluar masuk uangnya. Termasuk dengan keluarganya," kata Asep kepada wartawan, dikutip pada Kamis (2/10/2025).

Asep menambahkan, tidak tertutup kemungkinan penyidik juga akan memeriksa anggota keluarga RK untuk mendalami penggunaan uang tersebut. Namun, prioritas utama saat ini adalah memeriksa Ridwan Kamil terlebih dahulu.

"Tentu yang kita utamakan di sini Pak RK-nya, kita minta keterangan yang bersangkutan dulu, baru nanti kita lihat apakah kita masih memerlukan keterangan dari keluarganya atau tidak," tutur Asep.

Korupsi Dana Iklan di Bank BJB

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan korupsi pada pengadaan penempatan iklan di Bank BJB periode 2021-2023, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 222 miliar.

KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi, bersama beberapa tersangka lainnya, termasuk pimpinan agensi iklan. Modus operandinya adalah dengan melebihkan pembayaran kepada enam agensi iklan, di mana selisihnya kemudian digunakan sebagai "dana non-budgeter" BJB atas persetujuan direksi.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025) dan menyita sejumlah dokumen serta aset. Namun, hingga saat ini KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.

Baca Juga: Ridwan Kamil Siap-siap, KPK Akan Panggil Dalam Waktu Dekat Terkait Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI