- KPK menemukan dugaan baru penyalahgunaan kuota petugas haji 2024 dalam pengembangan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji
- Lima saksi kunci, termasuk tiga ketua umum asosiasi travel haji
- Kasus ini merupakan bagian dari skandal korupsi haji yang lebih besar dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp1 triliun
Suara.com - Skandal korupsi penyelenggaraan ibadah haji terus bergulir bak bola panas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengendus adanya borok baru, yakni dugaan penyalahgunaan kuota petugas haji pada musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang seharusnya diperuntukkan bagi pelayanan jemaah.
Temuan mengejutkan ini terungkap setelah tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap lima orang saksi kunci pada Rabu (1/10/2025). Mereka yang diperiksa bukanlah orang sembarangan, melainkan para petinggi dari asosiasi-asosiasi penyelenggara haji dan umrah terbesar di Indonesia.
“Dalam pemeriksaan itu, KPK menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Kelima saksi yang dicecar penyidik adalah Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman Muhammad Nur, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Muhammad Firman Taufik, dan Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi.
Selain tiga ketua umum asosiasi besar itu, KPK juga memeriksa Amaluddin, Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro, serta Sekretaris Jenderal Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), Luthfi Abdul Jabbar.
Pemeriksaan ini tidak hanya fokus pada kuota petugas. Menurut Budi, KPK juga mendalami alur dan mekanisme pembayaran kuota haji khusus yang berasal dari kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Diduga, ada permainan dalam distribusi dan pembayaran kuota berharga ini.
“Para saksi juga didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) melalui user (pengguna, red.) yang dipegang oleh asosiasi,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Dugaan penyelewengan kuota petugas ini menjadi cabang baru dari penyidikan besar kasus korupsi di Kementerian Agama periode 2023-2024 yang diumumkan KPK sejak 9 Agustus 2025. Kasus ini bahkan telah menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Skala korupsi ini diperkirakan sangat masif. KPK pada 11 Agustus 2025 telah mengumumkan bahwa perhitungan awal kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah menduga ada sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam pusaran korupsi ini.
Baca Juga: Numpang Kantor Polda Kalbar, KPK Periksa Wabup Mempawah Juli Suryadi, Kasus Apa?
Temuan KPK ini sejalan dengan kejanggalan yang sebelumnya diungkap oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Arab Saudi yang dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai melanggar aturan, sebab Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara jelas mengatur bahwa porsi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya adalah hak jemaah haji reguler.