Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 06 Oktober 2025 | 17:02 WIB
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Ilustrasi-- Sidang gugatan Pasal 8 Undang-undang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/9/2025). [Antara/Fauzan/bar]
  • Pemerintah menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir dan sudah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan.
  • Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menyatakan dalil pemohon tidak berdasar.
  • Iwakum menggugat Pasal 8 UU Pers ke MK dengan tujuan agar kerja-kerja jurnalistik tidak dapat dikriminalisasi. 

Suara.com - Pemerintah menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tidak bersifat multitafsir dan sudah memberikan jaminan perlindungan hukum yang cukup bagi wartawan.

Pernyataan ini disampaikan untuk membantah gugatan dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang meminta Mahkamah Konstitusi atau MK mempertegas pasal tersebut agar kerja jurnalistik tidak mudah dikriminalisasi.

Dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/10/2025), pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menyatakan dalil pemohon tidak berdasar.

"Pasal 8 Undang-Undang Pers tidak multitafsir dan sudah menjamin perlindungan hukum bagi wartawan," kata Fifi.

Menurut pemerintah, penjelasan dalam Pasal 8 UU Pers sudah tegas mengatur bahwa perlindungan hukum adalah jaminan yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fifi juga menyebut pasal tersebut bersifat "norma terbuka" yang fleksibel dan tidak bisa diartikan secara absolut.

"Risalah pembahasan Undang-Undang Pers menunjukkan bahwa maksud perlindungan hukum bukanlah bersifat absolut, melainkan perlindungan bersyarat, yaitu dalam kerangka rule of law," ujar Fifi.

Latar Belakang Gugatan

Sebagai informasi, Iwakum menggugat Pasal 8 UU Pers ke MK dengan tujuan agar kerja-kerja jurnalistik tidak dapat dikriminalisasi selama masih berpegang pada kode etik.

"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Ketua Iwakum Irfan Kamil saat mendaftarkan gugatan pada Selasa (19/8).

Iwakum secara spesifik meminta agar MK memberikan penegasan bahwa kerja jurnalistik tidak dapat dipidana sepanjang telah sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing

Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 15:48 WIB

Makan Bergizi Gratis Jadi Sorotan di MK, Ahli Hukum Pertanyakan Prioritas Negara

Makan Bergizi Gratis Jadi Sorotan di MK, Ahli Hukum Pertanyakan Prioritas Negara

Video | Minggu, 05 Oktober 2025 | 19:14 WIB

Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Meutya Hafid Titip Pesan Ini

Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Meutya Hafid Titip Pesan Ini

News | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 13:47 WIB

Terkini

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:51 WIB

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:47 WIB

ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan

ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:08 WIB

Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus

Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:01 WIB

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:54 WIB

Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!

Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:52 WIB

Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api

Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:43 WIB

Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh

Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:36 WIB

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:18 WIB

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:02 WIB