Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 06 Oktober 2025 | 17:02 WIB
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Ilustrasi-- Sidang gugatan Pasal 8 Undang-undang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/9/2025). [Antara/Fauzan/bar]
baca 10 detik
  • Pemerintah menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir dan sudah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan.
  • Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menyatakan dalil pemohon tidak berdasar.
  • Iwakum menggugat Pasal 8 UU Pers ke MK dengan tujuan agar kerja-kerja jurnalistik tidak dapat dikriminalisasi. 

Suara.com - Pemerintah menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tidak bersifat multitafsir dan sudah memberikan jaminan perlindungan hukum yang cukup bagi wartawan.

Pernyataan ini disampaikan untuk membantah gugatan dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang meminta Mahkamah Konstitusi atau MK mempertegas pasal tersebut agar kerja jurnalistik tidak mudah dikriminalisasi.

Dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/10/2025), pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menyatakan dalil pemohon tidak berdasar.

"Pasal 8 Undang-Undang Pers tidak multitafsir dan sudah menjamin perlindungan hukum bagi wartawan," kata Fifi.

Menurut pemerintah, penjelasan dalam Pasal 8 UU Pers sudah tegas mengatur bahwa perlindungan hukum adalah jaminan yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fifi juga menyebut pasal tersebut bersifat "norma terbuka" yang fleksibel dan tidak bisa diartikan secara absolut.

"Risalah pembahasan Undang-Undang Pers menunjukkan bahwa maksud perlindungan hukum bukanlah bersifat absolut, melainkan perlindungan bersyarat, yaitu dalam kerangka rule of law," ujar Fifi.

Latar Belakang Gugatan

Sebagai informasi, Iwakum menggugat Pasal 8 UU Pers ke MK dengan tujuan agar kerja-kerja jurnalistik tidak dapat dikriminalisasi selama masih berpegang pada kode etik.

baca juga

"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Ketua Iwakum Irfan Kamil saat mendaftarkan gugatan pada Selasa (19/8).

Iwakum secara spesifik meminta agar MK memberikan penegasan bahwa kerja jurnalistik tidak dapat dipidana sepanjang telah sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing

Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 15:48 WIB

Makan Bergizi Gratis Jadi Sorotan di MK, Ahli Hukum Pertanyakan Prioritas Negara

Makan Bergizi Gratis Jadi Sorotan di MK, Ahli Hukum Pertanyakan Prioritas Negara

Video | Minggu, 05 Oktober 2025 | 19:14 WIB

Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Meutya Hafid Titip Pesan Ini

Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Meutya Hafid Titip Pesan Ini

News | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 13:47 WIB

Terkini

Mataram Tumpah Ruah! Marc Marquez Cs Sapa Ribuan Fans Jelang MotoGP Mandalika 2026

Mataram Tumpah Ruah! Marc Marquez Cs Sapa Ribuan Fans Jelang MotoGP Mandalika 2026

Sport | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:53 WIB

Pernikahan Toksik, Patung Retak Simbol Perlawanan Raihaanun di Final Poster "Beautiful Pain"

Pernikahan Toksik, Patung Retak Simbol Perlawanan Raihaanun di Final Poster "Beautiful Pain"

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:47 WIB

Beredar Isu Gibran Mundur dan PSI Dapat 3 Kursi Menteri

Beredar Isu Gibran Mundur dan PSI Dapat 3 Kursi Menteri

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:46 WIB

Wamenko Drajad Yakin Ekonomi RI 2027 Tumbuh Lebih Dari 6 Persen

Wamenko Drajad Yakin Ekonomi RI 2027 Tumbuh Lebih Dari 6 Persen

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Daftar Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 8 Oktober 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk!

Daftar Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 8 Oktober 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk!

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:40 WIB

Sudah Pakai Night Cream Apakah Masih Perlu Moisturizer? Ini Penjelasannya

Sudah Pakai Night Cream Apakah Masih Perlu Moisturizer? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:35 WIB

Bukan Cuma Ngobrol, AI Kini Mulai Ambil Alih Pekerjaan Operasional

Bukan Cuma Ngobrol, AI Kini Mulai Ambil Alih Pekerjaan Operasional

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Tentang Masa Depan yang Belum Terjadi dan Pikiran yang Sibuk Khawatir

Tentang Masa Depan yang Belum Terjadi dan Pikiran yang Sibuk Khawatir

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Boyong Menteri ke Halmahera, Prabowo akan Resmikan Megaproyek Hilirisasi Rp180 Triliun

Boyong Menteri ke Halmahera, Prabowo akan Resmikan Megaproyek Hilirisasi Rp180 Triliun

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:27 WIB

IHSG Dibuka Menghijau ke Level 6.154, Saham Haji Isam JARR Merah

IHSG Dibuka Menghijau ke Level 6.154, Saham Haji Isam JARR Merah

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:22 WIB

×