- Muncul usulan penerapan sistem pengawasan hukum dua lapis untuk mereformasi sistem hukum di era Presiden Prabowo
- Dalam usulan tersebut mengarah kepada pengawasan lembaga penegak hukum, Polri dan Kejaksaan
- Analisis juga membeberkan sejumlah keuntungan jika usulan pengawasan hukum dua lapis diterapkan.
Suara.com - Di tengah upaya pembentukan Komisi atau Tim Reformasi Polri, muncul usulan untuk mereformasi sistem hukum di era kepimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Gebrakan untuk mereformasi sistem hukum yang diusulkan oleh analisis politik, Boni Hargens berkaitan dengan sistem pengawasan antar aparat penegak hukum (APH) secara dua lapis alias dual control.
Menurutnya, sistem ini bisa menjadi solusi antara Polri dan Kejaksaan dalam hal pengawasan.
"Saya mengusulkan sistem pengawasan hukum dua lapis sebagai solusi rasional untuk menata ulang keseimbangan antara Polri dan Kejaksaan. Di mana Polri tetap sebagai pelaksana penyidikan dan kejaksaan sebagai judicial controller sehingga ada mekanisme saling jaga," ujarnya ditulis pada Selasa (7/10/2025).
Dia menganggap kewenangan Polri dan Kejaksaan menjadi jelas dengan model pengawasan hukum dua lapis yang diusulkannya.
Dia menyebut, peran Polri dalam melaksanakan penyidikan memiliki kewenangan penuh dalam pengumpulan bukti dan penetapan tersangka.
Sedangkan, Kejaksaan dengan fungsi utama sebagai pengendali formil yang memastikan legalitas dan kelengkapan berkas perkara sebelum masuk ke tahap penuntutan. Menurutnya, mekanisme saling jaga antara Polri dan Kejaksaan bisa terwujud jika memberlakukan sistem ini.
"Sistem dua lapis ini bukan kompetisi antar lembaga, tetapi mekanisme saling jaga. Dengan pemisahan peran yang jelas, setiap lembaga dapat fokus pada fungsi intinya tanpa tumpang tindih kewenangan yang kontraproduktif," imbuhnya.
Usulan sistem pengawasan dua lapis juga disebut bisa menghasilkan sejumlah keuntungan. Di antaranya seperti adanya pemisahan fungsi yang jelas dan terukur, mekanisme check and balance yang efektif, peningkatan kualitas berkas perkara, reduksi potensi penyalahgunaan wewenang, penguatan kepercayaan publik dan efisiensi proses peradilan pidana.
Baca Juga: Heboh Video Tak Bersalaman, Demokrat Bagikan Foto SBY dan Kapolri Ngobrol, Gibran Ikut Nimbrung?
"Kejaksaan tidak mengambil alih fungsi penyidikan, tetapi memperkuat perannya sebagai quality controller yang memastikan setiap perkara yang masuk ke pengadilan telah memenuhi standar pembuktian yang ketat," ujarnya.
Reformasi Moral
Berkaitan dengan reformasi hukum era Prabowo-Gibran, penguatan moral institusi juga mesti didukung dengan pendekatan yang lebih holistik.
Dia menganggap, arah reformasi hukum mesti berfokus pada penguatan moral lembaga dan keseimbangan kewenangan, bukan pada perluasan struktur kekuasaan yang cenderung menciptakan oligarki hukum.
"Polri telah menjadi contoh nyata lembaga hukum yang berani diawasi dan siap dikritik. Model ini harus direplikasi ke lembaga-lembaga lainnya untuk menciptakan ekosistem penegakan hukum yang sehat dan berkelanjutan," bebernya.
Menurutnya, esensi reformasi moral adalah budaya integritas dan akuntabilitas mesti dibangun pada institusi penegak hukum.