Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!

Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:44 WIB
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
Baca 10 detik
  • Subhan Palal mengungkap alasannya menggugat Gibran secara perdata
  • Dia mengungkap ada empat unsur yang dipenuhi terkait tudingan Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  • Bahkan, dia menyebut ada cacat bawaan terkait syarat Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres. 

Suara.com - Warga bernama Subhan Palal akhirnya mengungkap alasan di balik dirinya melayangkan gugatan perdata soal ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasan inti diriya melayangkan gugatan karena Gibran dianggap melawan hukum terkait pencalonannya sebagai wakil presiden di Pilpres 2024 lalu.

Pernyataan itu disampaikan Subhan dalam siniar yang ditayangkan di akun Youtube, Forum Keadilan TV pada Rabu (8/10/2025).

"Begini, sebelum jauh, pertama-tama kenapa saya menggugat Gibran? Karena menurut saya dia memenuhi syarat untuk digugat. Karena menurut kesimpulan saya, kesimpulan hukum bahwa sudah terjadi perbuatan melawan hukum," ujar Subhan Palal dilihat pada Rabu.

Menurutnya perbuatan Gibran yang dianggap melawan hukum karena riwayat pendidikannya disebut tidak memenuhi syarat Undang-Undang Pemilu.

"Apa perbuatan melawan hukumnya? yaitu pada saat Gibran mendaftar menjadi wakil presiden diterima oleh KPU, ternyata pendidikan Gibran itu menurut saya tidak memenuhi syarat undang-undang pemilu SMA-nya ya itu," ujarnya.

Subhan Palal, penggugat ijazah Gibran. (tangkapan layar/Youtube)
Subhan Palal, penggugat ijazah Gibran. (tangkapan layar/Youtube)

Pria yang berprosesi sebagai advokat itu melihat ada celah pelanggaran hukum yang dilakukan Gibran terkait ijazah SMA-nya yang digunakan saat mendaftarkan diri sebagai cawapres ke KPU RI.

"Nah, kenapa saya gugat perbuatan melawan hukum? Karena kalau memakai undang-undang pemilu saya enggak bisa. Saya tidak punya legal standing. Kalau perbuatan melawan hukum saya bisa. Kenapa? Saya warga negara," bebernya.

Terkait gugatan perdata yang menuntut ganti rugi Rp125 triliun itu, Subhan pun menyebut ada empat unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Gibran.

"Unsur perbuatan melawan hukum yang terjadi sudah penuh, sudah sempurna. Ada empat unsurnya itu," ujarnya.

Baca Juga: Heboh Video Tak Bersalaman, Demokrat Bagikan Foto SBY dan Kapolri Ngobrol, Gibran Ikut Nimbrung?

Dia pun membeberkan empat unsur perbuatan hukum Gibran, di antaranya adalah ijazah SMA Gibran yang dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu.

"Mestinya KPU bisa tahu itu bahwa ini enggak enggak memenuhi syarat, tapi kenapa diterima itu dari KPU? Itu dan itu melanggar syarat pendaftaran," ujarnya.

Lantaran perbuatannya dianggap melawan hukum, Subhan pun menyebut ada 'cacat bawaan' terkait skandal pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres tahun lalu.

"Maka saya analogikan bahwa calon wakil presiden (Gibran) kita saat itu adalah cacat bawaan," ujarnya.

Gugatan Perdata Gibran

Diketahui, gugatan perdata Subhan kepada Gibran yang menyoal ijazah sang wapres kini masih bergulir di PN Jakarta Pusat.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

Sidang Ijazah Gibran Berlanjut: Mediasi Jadi Penentu

Sidang Ijazah Gibran Berlanjut: Mediasi Jadi Penentu

Video
Senin, 22 September 2025 | 20:05 WIB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI