Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:44 WIB
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
  • Subhan Palal mengungkap alasannya menggugat Gibran secara perdata
  • Dia mengungkap ada empat unsur yang dipenuhi terkait tudingan Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  • Bahkan, dia menyebut ada cacat bawaan terkait syarat Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres. 

Suara.com - Warga bernama Subhan Palal akhirnya mengungkap alasan di balik dirinya melayangkan gugatan perdata soal ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasan inti diriya melayangkan gugatan karena Gibran dianggap melawan hukum terkait pencalonannya sebagai wakil presiden di Pilpres 2024 lalu.

Pernyataan itu disampaikan Subhan dalam siniar yang ditayangkan di akun Youtube, Forum Keadilan TV pada Rabu (8/10/2025).

"Begini, sebelum jauh, pertama-tama kenapa saya menggugat Gibran? Karena menurut saya dia memenuhi syarat untuk digugat. Karena menurut kesimpulan saya, kesimpulan hukum bahwa sudah terjadi perbuatan melawan hukum," ujar Subhan Palal dilihat pada Rabu.

Menurutnya perbuatan Gibran yang dianggap melawan hukum karena riwayat pendidikannya disebut tidak memenuhi syarat Undang-Undang Pemilu.

"Apa perbuatan melawan hukumnya? yaitu pada saat Gibran mendaftar menjadi wakil presiden diterima oleh KPU, ternyata pendidikan Gibran itu menurut saya tidak memenuhi syarat undang-undang pemilu SMA-nya ya itu," ujarnya.

Subhan Palal, penggugat ijazah Gibran. (tangkapan layar/Youtube)
Subhan Palal, penggugat ijazah Gibran. (tangkapan layar/Youtube)

Pria yang berprosesi sebagai advokat itu melihat ada celah pelanggaran hukum yang dilakukan Gibran terkait ijazah SMA-nya yang digunakan saat mendaftarkan diri sebagai cawapres ke KPU RI.

"Nah, kenapa saya gugat perbuatan melawan hukum? Karena kalau memakai undang-undang pemilu saya enggak bisa. Saya tidak punya legal standing. Kalau perbuatan melawan hukum saya bisa. Kenapa? Saya warga negara," bebernya.

Terkait gugatan perdata yang menuntut ganti rugi Rp125 triliun itu, Subhan pun menyebut ada empat unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Gibran.

"Unsur perbuatan melawan hukum yang terjadi sudah penuh, sudah sempurna. Ada empat unsurnya itu," ujarnya.

Dia pun membeberkan empat unsur perbuatan hukum Gibran, di antaranya adalah ijazah SMA Gibran yang dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu.

"Mestinya KPU bisa tahu itu bahwa ini enggak enggak memenuhi syarat, tapi kenapa diterima itu dari KPU? Itu dan itu melanggar syarat pendaftaran," ujarnya.

Lantaran perbuatannya dianggap melawan hukum, Subhan pun menyebut ada 'cacat bawaan' terkait skandal pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres tahun lalu.

"Maka saya analogikan bahwa calon wakil presiden (Gibran) kita saat itu adalah cacat bawaan," ujarnya.

Gugatan Perdata Gibran

Diketahui, gugatan perdata Subhan kepada Gibran yang menyoal ijazah sang wapres kini masih bergulir di PN Jakarta Pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?

Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 15:30 WIB

Heboh Bjorka Asli Ngamuk Bocorkan Data Polri, Publik: Lagi Sok-sokan, Mending Tangkap Fufufafa!

Heboh Bjorka Asli Ngamuk Bocorkan Data Polri, Publik: Lagi Sok-sokan, Mending Tangkap Fufufafa!

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 14:28 WIB

Digugat Rp125 T Gegara Ijazah, Subhan Palal Tantang Gibran 2 Syarat Ini Agar Berdamai, Beranikah?

Digugat Rp125 T Gegara Ijazah, Subhan Palal Tantang Gibran 2 Syarat Ini Agar Berdamai, Beranikah?

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 12:59 WIB

Sebut WFT Penipu, Bjorka Asli Bocorkan Data Pribadi Polri: Anda Cuma Bisa Tangkap Saya dalam Mimpi!

Sebut WFT Penipu, Bjorka Asli Bocorkan Data Pribadi Polri: Anda Cuma Bisa Tangkap Saya dalam Mimpi!

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 11:38 WIB

Terkini

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB