- Polres Metro Jakarta Utara menangkap lima pelaku sindikat pencuri kendaraan bermotor lintas provinsi.
- Dua di antaranya merupakan pegawai kurir jasa ekspedisi berinisial S dan L di kawasan Cililitan, Jakarta Timur.
- Sindikat ini telah berulang kali mengirim motor curian ke wilayah Sumatera.
Suara.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap lima pelaku sindikat pencuri kendaraan bermotor lintas provinsi. Dua di antaranya merupakan pegawai kurir jasa ekspedisi berinisial S dan L di kawasan Cililitan, Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno G. Sukahar mengatakan kedua pelaku selama ini memanfaatkan pekerjaannya untuk mengirim motor hasil curian ke luar pulau, lengkap dengan STNK dan pelat nomor palsu.
"Jadi mereka bergerak sendiri dengan modus menggunakan STNK palsu pada saat pengiriman ke luar pulau," jelas Onkoseno kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Berdasar hasil pemeriksaan, S dan L diketahui bekerja sama dengan tiga pelaku lain. Mereka masing-masing berinisial RS selaku penadah serta R dan Z yang bertugas mengirimkan motor ke ekspedisi.
"Sementara S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pula bahwa sindikat ini telah berulang kali mengirim motor curian ke wilayah Sumatera.
"Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang kami sita," imbuhnya.
S, L dan ketiga tersangka lainnya kekinian telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Mereka dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Saat ini, kami masih memburu dua pelaku utama berinisial N dan J," pungkasnya.
Baca Juga: Apes! Angkut 3 Motor Curian Lewat Tol, Komplotan Maling Ini Malah Dicokok Rombongan TNI