-
Hotman: Kasus Nadiem seperti 'pembunuhan tanpa korban'.
-
Audit BPKP 22 provinsi buktikan tidak ada kerugian negara.
-
BAP Nadiem tidak pernah menyinggung soal kerugian negara.
Suara.com - Pada babak akhir sidang praperadilan, Tim Hukum Nadiem Makarim yang dipimpin Hotman Paris Hutapea mengeluarkan 'jurus pamungkas'.
Mereka mengibaratkan kasus yang dituduhkan kepada kliennya seperti 'dakwaan pembunuhan tapi korbannya hidup', menyoroti ketiadaan bukti kerugian negara yang menjadi inti dari tuduhan korupsi.
Argumen tajam tersebut didasarkan pada temuan kunci, yakni hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang justru tidak menemukan adanya penggelembungan harga (mark-up) dalam proyek Chromebook.
"BPKP sudah melakukan audit di 22 provinsi, tujuannya mengaudit harga, hasil audit harganya normal tidak ada mark up tepat sasaran, tepat tujuan dan audit tersebut dilakukan untuk 3 tahun," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Dengan temuan audit tersebut, Hotman berkesimpulan bahwa unsur paling fundamental dalam delik korupsi, yaitu kerugian negara, sama sekali tidak terbukti.
"Artinya tidak ada unsur kerugian negara sampai hari ini kata BPKP yang adalah lembaga sah menurut negara, ditunjuk oleh perundang-undangan," ungkapnya.
"Kalau harga normal berarti ibarat contoh pembunuhan didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa kerugian negara tapi tidak ada kerugian negara," jelas Hotman, menegaskan analoginya.
Kelemahan lain yang dibongkar Hotman adalah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nadiem saat berstatus calon tersangka. Menurutnya, tidak ada satu pun pertanyaan dari penyidik yang menyinggung soal kerugian negara.
"Seluruh isi BAP calon tersangka yaitu Nadiem ditanya pun tidak tentang kerugian negara, yang ditanya hal-hal umum," ungkapnya.
Sementara itu, Tim Jaksa Penyidik, Roy Riyadi dalam pembacaan kesimpulannya mengatakan bahwa selaku termohon pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti terkait dengan tidak adanya audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Terkait mengenai tidak adanya audit LHP, hasil audit LHP yang dikeluarkan, bersarat ya, baik itu dari BPK atau BPKP," kata Roy.
"Pertama kami sampaikan bahwasannya bahwa putusan pra-peradilan yang disampaikan dalam bukti pemohon sifatnya tidaklah mengikat dalam pemerintahan pra-peradilan ini," katanya.
Kendati demikian, ada tiga perkara besar terkait tindakan korupsi dalam permohonan praperadilan
Adapun, pokok-pokok permohonan, pada dasarnya sama dengan permohonan praperadilan yaitu tentang tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan karena dianggap tidak memiliki minimal alat bukti.
Minimal barang bukti tersebut yaitu tidak adanya bukti laporan hasil audit BPK atau BPKP yang menunjuk jumlah kerugian negara.
“Seluruhnya tidak dikabulkan oleh hakim pra-peradilan dengan mempertimbangkan karena sudah masuk ke dalam materi pokok-pokok perkara yang bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan,” ungkapnya.
Roy juga menyampaikan, penetapan Nadiem, dinilai sudah memiliki dua alat bukti yang sesuai dengan prosedur.
“Bahkan diperoleh empat alat bukti yang sah dan relevan yang berdasarkan pasal 184 KUHAP,” jelasnya.
Adapun dua alat bukti berupa keterangan saksi dan alat bukti lewat keterangan ahli.
“Pertama alat bukti keterangan saksi yang menerangkan terkait dengan peristiwa pidana dan pasal sangkaan. Yang kedua alat bukti keterangan ahli,” ujarnya.