'Seperti Pembunuhan tapi Tak Ada yang Mati,' Analogi 'Skakmat' Kubu Nadiem untuk Kejagung

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 12:06 WIB
'Seperti Pembunuhan tapi Tak Ada yang Mati,' Analogi 'Skakmat' Kubu Nadiem untuk Kejagung
Suasana Sidang Praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel, Jumat (10/10/2025. [Suara.com/Faqih]
  • Kubu Nadiem sebut kasusnya seperti 'pembunuhan tanpa korban'.

  • Penetapan tersangka dinilai cacat hukum karena tanpa kerugian negara.

  • Kejagung dituduh belum pernah jelaskan perbuatan spesifik Nadiem.

Suara.com - Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, menegaskan keyakinannya bahwa status tersangka yang disematkan kepada kliennya tidak sah dan harus dibatalkan.

Menurutnya, sejak awal proses praperadilan, Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal menyajikan dasar hukum yang kuat.

Salah satu kelemahan paling fatal, kata Dodi, adalah ketiadaan perhitungan resmi kerugian keuangan negara dari lembaga yang berwenang.

"Mengingat tindak pidana korupsi itu adalah sekarang delik materiil, maka ini ibaratnya sama seperti adanya seseorang sudah ditetapkan tersangka melakukan pembunuhan tapi tidak ada yang mati. Jadi begitu juga penetapan tersangka terhadap Nadiem dapat diibaratkan seperti itu," kata Dodi kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Ketiadaan bukti kerugian negara ini, menurut Dodi, membuat seluruh proses hukum menjadi cacat, baik secara formil maupun materiil.

Ia juga menuding Kejagung tidak pernah memberikan penjelasan yang jernih mengenai perbuatan spesifik apa yang sebenarnya dituduhkan kepada Nadiem.

Sebelumnya, saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh pihak termohon, Chairul Huda, membeberkan soal kerugian keuangan negara yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Menurutnya, kerugian negara harus berupa kerugian nyata dan pasti jumlahnya (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian atau dugaan semata (potential loss).

Chairul juga mengatakan bahwa penetapan tersangka merupakan kerugian keuangan negara hanya didasarkan pada hasil ekspos, yang merupakan sekedar praktik penyidikan yang tidak dapat dipandang sebagai alat bukti yang sah.

Apabila terus dilanjutkan, tindakan itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang sama sekali tidak dapat dibenarkan.

Hal ini bahkan sejalan dengan pernyataan saksi ahli yang dihadirkan Kejagung, Pakar Hukum Pidana Prof Suparji Ahmad. Dia menegaskan, bukti kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus berupa kerugian nyata (actual loss).

“Kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung jumlahnya secara pasti dalam proses penetapan tersangka korupsi, bukan hanya kemungkinan akan terjadi di kemudian hari. Laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara sudah tersedia sebelum penetapan tersangka,” ungkapnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim, melalui kuasa hukumnya, menyerahkan bukti tambahan dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Bukti tambahan untuk memperkuat bukti-bukti yang telah diserahkan sebelumnya kepada hakim.

Berbagai bukti dan fakta persidangan yang disampaikan tim kuasa hukum ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan I Ketut Darpawan sebagai hakim tunggal praperadilan untuk menghasilkan putusan yang adil, sekaligus membatalkan penetapan tersangka terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 20:55 WIB

Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Panggil 10 Saksi Termasuk Pejabat Perusahaan Teknologi

Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Panggil 10 Saksi Termasuk Pejabat Perusahaan Teknologi

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 18:19 WIB

Sidang Praperadilan Nadiem, Ahli Hukum Sebut Pidana Korupsi Harus Kerugian Nyata

Sidang Praperadilan Nadiem, Ahli Hukum Sebut Pidana Korupsi Harus Kerugian Nyata

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 15:57 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB