'Seperti Pembunuhan tapi Tak Ada yang Mati,' Analogi 'Skakmat' Kubu Nadiem untuk Kejagung

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 12:06 WIB
'Seperti Pembunuhan tapi Tak Ada yang Mati,' Analogi 'Skakmat' Kubu Nadiem untuk Kejagung
Suasana Sidang Praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel, Jumat (10/10/2025. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kubu Nadiem sebut kasusnya seperti 'pembunuhan tanpa korban'.

  • Penetapan tersangka dinilai cacat hukum karena tanpa kerugian negara.

  • Kejagung dituduh belum pernah jelaskan perbuatan spesifik Nadiem.

Suara.com - Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, menegaskan keyakinannya bahwa status tersangka yang disematkan kepada kliennya tidak sah dan harus dibatalkan.

Menurutnya, sejak awal proses praperadilan, Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal menyajikan dasar hukum yang kuat.

Salah satu kelemahan paling fatal, kata Dodi, adalah ketiadaan perhitungan resmi kerugian keuangan negara dari lembaga yang berwenang.

"Mengingat tindak pidana korupsi itu adalah sekarang delik materiil, maka ini ibaratnya sama seperti adanya seseorang sudah ditetapkan tersangka melakukan pembunuhan tapi tidak ada yang mati. Jadi begitu juga penetapan tersangka terhadap Nadiem dapat diibaratkan seperti itu," kata Dodi kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Ketiadaan bukti kerugian negara ini, menurut Dodi, membuat seluruh proses hukum menjadi cacat, baik secara formil maupun materiil.

Ia juga menuding Kejagung tidak pernah memberikan penjelasan yang jernih mengenai perbuatan spesifik apa yang sebenarnya dituduhkan kepada Nadiem.

Sebelumnya, saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh pihak termohon, Chairul Huda, membeberkan soal kerugian keuangan negara yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Menurutnya, kerugian negara harus berupa kerugian nyata dan pasti jumlahnya (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian atau dugaan semata (potential loss).

Chairul juga mengatakan bahwa penetapan tersangka merupakan kerugian keuangan negara hanya didasarkan pada hasil ekspos, yang merupakan sekedar praktik penyidikan yang tidak dapat dipandang sebagai alat bukti yang sah.

Baca Juga: Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Apabila terus dilanjutkan, tindakan itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang sama sekali tidak dapat dibenarkan.

Hal ini bahkan sejalan dengan pernyataan saksi ahli yang dihadirkan Kejagung, Pakar Hukum Pidana Prof Suparji Ahmad. Dia menegaskan, bukti kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus berupa kerugian nyata (actual loss).

“Kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung jumlahnya secara pasti dalam proses penetapan tersangka korupsi, bukan hanya kemungkinan akan terjadi di kemudian hari. Laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara sudah tersedia sebelum penetapan tersangka,” ungkapnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim, melalui kuasa hukumnya, menyerahkan bukti tambahan dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Bukti tambahan untuk memperkuat bukti-bukti yang telah diserahkan sebelumnya kepada hakim.

Berbagai bukti dan fakta persidangan yang disampaikan tim kuasa hukum ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan I Ketut Darpawan sebagai hakim tunggal praperadilan untuk menghasilkan putusan yang adil, sekaligus membatalkan penetapan tersangka terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI