Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 12 Oktober 2025 | 18:25 WIB
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin
Ilustrasi garis polisi (Freepik/user9023173)
Baca 10 detik
  • Penginapan glamping Lakeside di Alahan Panjang, lokasi tewasnya seorang pengantin baru, terbukti beroperasi secara ilegal tanpa memiliki izin vital seperti IMB dan izin operasional
  • Korban meninggal diduga kuat akibat keracunan karbon monoksida dari gas water heater yang ditempatkan di dalam kamar mandi tanpa ventilasi
  • DPRD Solok telah mengidentifikasi bangunan tersebut sebagai pelanggaran karena berdiri di sempadan danau (reklamasi) dan sudah merekomendasikan penertiban sebulan sebelum tragedi terjadi

Suara.com - Tragedi maut yang merenggut nyawa seorang pengantin baru di penginapan glamping Lakeside, kawasan wisata Alahan Panjang, Kabupaten Solok, membuka kotak pandora pelanggaran serius. Fakta mengejutkan terungkap, lokasi bulan madu yang berujung duka itu ternyata beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin usaha lengkap.

Pemerintah Kabupaten Solok mengonfirmasi bahwa Lakeside belum sah beroperasi sebagai tempat usaha wisata. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi, menyatakan bahwa pengelola hanya bermodalkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Untuk izin-izin lainnya, Lakeside tidak memiliki,” ujar Aliber, dikutip Minggu (12/10/2025).

Ia merinci izin krusial yang tidak dipenuhi mencakup Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin operasional, hingga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Harusnya dengan beberapa izin yang tidak dimiliki ini, Lakeside belum bisa beroperasi,” tegas Aliber.

Pelanggaran ini bukan hanya soal administrasi. Anggota DPRD Solok, Hafni Hafiz, bahkan menyebut bangunan penginapan itu berdiri di area terlarang dan masuk kategori reklamasi danau.

“Bangunan penginapan itu tidak punya izin dan berdiri di atas danau. Ini sudah masuk kategori reklamasi,” tegas Hafni.

Ironisnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD sudah merekomendasikan penertiban sejak sebulan lalu, namun tidak ada tindakan tegas yang diambil.

“Kami sudah minta penertiban. Kawasan ini kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS), tapi sikap tegas belum ada,” ujarnya.

Baca Juga: Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila

Kelalaian fatal ini diduga kuat menjadi penyebab tewasnya CDN (28), pengantin perempuan yang ditemukan tak bernyawa bersama suaminya, G (28), yang dalam kondisi kritis di kamar mandi glamping pada Kamis (9/10/2025).

Pihak keluarga G mengungkapkan, diagnosa medis dari dua rumah sakit menyimpulkan korban keracunan karbon monoksida.

“Diagnosanya keracunan karbon monoksida. Ini hasil tim medis dari RSUD Arosoka, dan hasil di SPH juga sama,” ujar kakak Gilang.

Sumber racun diduga berasal dari pemanas air (water heater) yang menggunakan tabung gas elpiji 12 kilogram dan ditempatkan di dalam kamar mandi yang tertutup rapat tanpa ventilasi.

“Water heater dan tabung gas ada di dalam kamar mandi, tidak ada ventilasi. Kondisinya memang seperti itu,” ungkapnya.

Minimnya standar keamanan ini menjadi sorotan tajam.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI