- Penginapan glamping Lakeside di Alahan Panjang, lokasi tewasnya seorang pengantin baru, terbukti beroperasi secara ilegal tanpa memiliki izin vital seperti IMB dan izin operasional
- Korban meninggal diduga kuat akibat keracunan karbon monoksida dari gas water heater yang ditempatkan di dalam kamar mandi tanpa ventilasi
- DPRD Solok telah mengidentifikasi bangunan tersebut sebagai pelanggaran karena berdiri di sempadan danau (reklamasi) dan sudah merekomendasikan penertiban sebulan sebelum tragedi terjadi
Suara.com - Tragedi maut yang merenggut nyawa seorang pengantin baru di penginapan glamping Lakeside, kawasan wisata Alahan Panjang, Kabupaten Solok, membuka kotak pandora pelanggaran serius. Fakta mengejutkan terungkap, lokasi bulan madu yang berujung duka itu ternyata beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin usaha lengkap.
Pemerintah Kabupaten Solok mengonfirmasi bahwa Lakeside belum sah beroperasi sebagai tempat usaha wisata. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi, menyatakan bahwa pengelola hanya bermodalkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Untuk izin-izin lainnya, Lakeside tidak memiliki,” ujar Aliber, dikutip Minggu (12/10/2025).
Ia merinci izin krusial yang tidak dipenuhi mencakup Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin operasional, hingga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Harusnya dengan beberapa izin yang tidak dimiliki ini, Lakeside belum bisa beroperasi,” tegas Aliber.
Pelanggaran ini bukan hanya soal administrasi. Anggota DPRD Solok, Hafni Hafiz, bahkan menyebut bangunan penginapan itu berdiri di area terlarang dan masuk kategori reklamasi danau.
“Bangunan penginapan itu tidak punya izin dan berdiri di atas danau. Ini sudah masuk kategori reklamasi,” tegas Hafni.
Ironisnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD sudah merekomendasikan penertiban sejak sebulan lalu, namun tidak ada tindakan tegas yang diambil.
“Kami sudah minta penertiban. Kawasan ini kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS), tapi sikap tegas belum ada,” ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila
Kelalaian fatal ini diduga kuat menjadi penyebab tewasnya CDN (28), pengantin perempuan yang ditemukan tak bernyawa bersama suaminya, G (28), yang dalam kondisi kritis di kamar mandi glamping pada Kamis (9/10/2025).
Pihak keluarga G mengungkapkan, diagnosa medis dari dua rumah sakit menyimpulkan korban keracunan karbon monoksida.
“Diagnosanya keracunan karbon monoksida. Ini hasil tim medis dari RSUD Arosoka, dan hasil di SPH juga sama,” ujar kakak Gilang.
Sumber racun diduga berasal dari pemanas air (water heater) yang menggunakan tabung gas elpiji 12 kilogram dan ditempatkan di dalam kamar mandi yang tertutup rapat tanpa ventilasi.
“Water heater dan tabung gas ada di dalam kamar mandi, tidak ada ventilasi. Kondisinya memang seperti itu,” ungkapnya.
Minimnya standar keamanan ini menjadi sorotan tajam.
“Kami minta aparat kepolisian mengusut tuntas dan transparan. Ini menyangkut nyawa orang. Masak tabung gas diletakkan dalam kamar mandi,” tegas Hafni Hafiz.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan. Kapolsek Lembah Gumanti, AKP Barata Rahmat Sukarsih, menyatakan pihaknya telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. Namun, penyebab pasti kematian sulit dipastikan karena pihak keluarga menolak proses autopsi.
“Korban tiba di puskesmas sudah dalam keadaan meninggal dunia. Dari hasil visum luar, tidak ada tanda kekerasan,” ujar AKP Barata.
“Tanpa otopsi, akan sulit memastikan penyebabnya,” tambah dia.
Pemerintah Kabupaten Solok berjanji akan segera mengambil langkah tegas terkait pelanggaran izin yang dilakukan pengelola Lakeside.
“Nanti dibicarakan kepada pimpinan, kepada Pak Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda. Senin pastinya,” tambah Aliber.