Modus Kasih Duit, ABG di Cilincing Bunuh Siswi SD usai Dilecehkan: Bantal-Kabel jadi Alat Membunuh?

Selasa, 14 Oktober 2025 | 17:32 WIB
Modus Kasih Duit, ABG di Cilincing Bunuh Siswi SD usai Dilecehkan: Bantal-Kabel jadi Alat Membunuh?
Modus Kasih Duit, ABG di Cilincing Bunuh Siswi SD usai Dilecehkan: Bantal-Kabel jadi Alat Membunuh? (ANTARA/HO-Polres Metro Jakut)
Baca 10 detik
  • Siswi SD di kawasan Cilincing tewas diduga dibunuh seorang remaja belasan tahun
  • Terungkapnya kasus ini, aksi pembunuhan itu diduga terjadi saat korban melintas di rumah pelaku
  • Dalam kasus ini, polisi menyita kabel dan bantal diduga digunakan pelaku untuk membunuh korban. 

Suara.com - Seorang remaja tanggung berinisial MR (16) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara ditangkap polisi karena tindakan sadisnya. MR diduga telah menghabisi nyawa siswi sekolah dasar (SD). 

Peristiwa tewasnya bocah SD itu terjadi usai korban melindas di kediaman pelaku di Kampung Sepatan, Rorotan, Cilincing, Jakut pada Senin (13/10/2025) kemarin. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menceritakan kronologi keji remaja tersebut. 

"Kejadian pada Senin (13/10) sekitar pukul 18.30 WIB. Awalnya korban melintas di depan rumah pelaku, kemudian dipanggil oleh pelaku," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (14/10/2025).

Terkait pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa kabel dan bantal yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.

Ia mengatakan aksi pidana ini berawal dari pelaku menjanjikan akan membelikan korban pakaian dan kemudian pelaku berpura-pura akan mengambil uang di dalam kamarnya.

Pelaku kemudian mengajak korban ke dalam kamar yang ada di dalam rumah pelaku.

"Di kamar pelaku itulah, kekerasan terjadi sehingga korban meninggal dunia," kata dia.

Ia mengatakan selain dibunuh, korban juga dilecehkan oleh pelaku di dalam kamarnya. 

"Pelaku saat ini sudah ditangkap dan saat ini sedang menghadapi proses hukum di Polres Metro Jakarta Utara," katanya.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena pelaku masih di bawah umur maka statusnya anak berhadapan dengan hukum.

"Pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI