PT SLI Bantah Tudingan Pencemaran Udara Tangerang, Operasional Diklaim Sesuai Standar

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 15 Oktober 2025 | 09:23 WIB
PT SLI Bantah Tudingan Pencemaran Udara Tangerang, Operasional Diklaim Sesuai Standar
PT SLI Bantah Tudingan Pencemaran Udara Tangerang, Operasional Diklaim Sesuai Standar
  • Tudingan pencemaran udara di Tangerang dibantah PT SLI
  • Operasional perusahaan juga diklaim telah mengantongi sertifikat soal standar lingkungan hidup. 

Suara.com - PT Sukses Logam Indonesia (SLI) membantah tudingan lakukan pencemaran udara di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Humas PT SLI, Adrian menyampaikan pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) sudah sesuai dengan prosedur. Bahkan kegiatan industri yang dilakukan oleh PT SLI telah memiliki dasar hukum, izin lengkap, serta pengawasan resmi dari berbagai instansi pemerintah.

“Seluruh kegiatan operasional kami telah dijalankan sesuai ketentuan hukum dan standar lingkungan yang berlaku. Kami telah memperoleh sertifikat layak operasi, memiliki dokumen lingkungan lengkap, serta melalui berbagai pemeriksaan dari Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum KLHK),” ujarnya dikutip pada Rabu (15/10/2025). 

Pernyataan itu menanggapi adanya keluhan sejumlah warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kabupaten Tangerang  soal kualitas buruknya udara di wilayah tersebut. Pencemaran udara diduga akibat pengelola limbah B3 milik PT SLI. Adapun gangguan kesehatan yang dialami warga yakni mulai dari sesak nafas hingga sebaran debu yang membuat batuk berkepanjangan serta membuat mata warga menjadi perih.

Adrian menjelaskan, dalam pengelolaan limbah dan emisi , PT SLI telah merancang ambang batas baku mutu lingkungan yang ditetapkan pemerintah dan terus diaudit secara berkala.

Selain itu, sejumlah instansi pemerintah telah melakukan pengecekan langsung terhadap legalitas dan kelayakan operasional perusahaan, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, hingga pihak kepolisian.

“Semua instansi tersebut telah datang, memeriksa, dan memastikan bahwa kegiatan operasional kami berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” ucapnya.

PT SLI menegaskan bahwa telah memenuhi dan mematuhi seluruh standar ketentuan operasional yang berlaku.

Dia  juga mengaku, jika secara rutin pihaknya melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap bau serta kualitas udara, termasuk uji emisi. Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh parameter masih berada dalam batas baku mutu lingkungan yang wajar dan tidak melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh pemerintah

“Kami tidak merusak atau mencemari lingkungan. Dampak yang timbul merupakan bagian dari kegiatan produktivitas dan telah teruji secara teknis oleh pihak berwenang,” tambahnya.

Tudingan soal pencemaran udara, pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh bukti kepatuhan dapat ditunjukkan kepada masyarakat dan aparat berwenang.

“Kami memiliki dokumen dan sertifikat resmi yang membuktikan bahwa PT SLI beroperasi secara sah dan memenuhi seluruh standar lingkungan hidup. Dampak negatifnya sangat kecil, sedangkan manfaat positifnya besar bagi masyarakat, seperti pembukaan lapangan kerja dan dukungan terhadap kegiatan sosial,” jelasnya.

Adrian juga menyampaikan, jika pihaknya selalu keterbukaannya untuk berdialog dengan masyarakat dan siap memberikan klarifikasi atau kompensasi bila diperlukan.

“Kami senantiasa terbuka terhadap pemeriksaan maupun dialog dengan seluruh pihak. Transparansi adalah bagian dari komitmen kami,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tol Kataraja Dibuka Fungsional, Tarif Gratis hingga 20 Oktober 2025

Tol Kataraja Dibuka Fungsional, Tarif Gratis hingga 20 Oktober 2025

Foto | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 18:57 WIB

Video Amatir Detik-Detik Ledakan Dahsyat di Pondok Aren Viral! Apa Penyebabnya?

Video Amatir Detik-Detik Ledakan Dahsyat di Pondok Aren Viral! Apa Penyebabnya?

Video | Kamis, 09 Oktober 2025 | 11:05 WIB

Ledakan di Nucleus Farma Tangsel, Polisi: Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki

Ledakan di Nucleus Farma Tangsel, Polisi: Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 16:25 WIB

Gebrakan Gibran di Tangerang: Tanam Jagung Pakai Traktor, Minta Bulog Inovasi Demi Swasembada

Gebrakan Gibran di Tangerang: Tanam Jagung Pakai Traktor, Minta Bulog Inovasi Demi Swasembada

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:23 WIB

Terkini

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:39 WIB

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:15 WIB

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:48 WIB

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:07 WIB

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:50 WIB