Sakit Hati Ditagih Utang, Remaja 16 Tahun Bunuh dan Cabuli Bocah 11 Tahun di Cilincing

Rabu, 15 Oktober 2025 | 15:16 WIB
Sakit Hati Ditagih Utang, Remaja 16 Tahun Bunuh dan Cabuli Bocah 11 Tahun di Cilincing
Ilustrasi mayat anak. [Antara]
Baca 10 detik
  • Fakta mengerikan di balik kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Cilincing, Jakarta Utara. 
  • Pelaku nekat melakukan aksi keji tersebut karena dilatarbelakangi sakit hati terhadap ibu korban yang pernah menagih utang kepadanya.
  • Penyidik telah memeriksa total empat orang saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Suara.com - Fakta baru yang mengerikan terungkap di balik kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku, seorang remaja berinisial R (16), ternyata nekat melakukan aksi keji tersebut karena dilatarbelakangi sakit hati terhadap ibu korban yang pernah menagih utang kepadanya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, mengungkap motif ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi.

"Jadi pelaku pernah kesal dengan ibu korban karena ditagih utang," ungkap Onkoseno saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).

Hingga kini, penyidik telah memeriksa total empat orang saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Diimingi Baju, Dibunuh, Lalu Dicabuli

Peristiwa tragis ini terjadi di rumah pelaku pada Senin (13/10). Awalnya, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan dalih hendak mengambil SIM sebelum pergi membelikan baju baru untuk korban.

"Jadi korban diimingi pelaku mau dibelikan baju," ungkap Onkoseno.

Namun, sesampainya di dalam rumah, korban justru langsung dibekap dan dililit kabel hingga tewas. Kekejian pelaku tidak berhenti di situ.

"Dia membunuh korban dulu, baru melakukan [pencabulan]," jelas Onkoseno.

Baca Juga: Bukan Dibunuh! Polisi Ungkap Fakta di Balik Pria Tewas Bersimbah Darah di Toilet ITC Fatmawati

Pelaku R kini telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Mengingat usianya yang masih di bawah umur, proses hukum terhadapnya akan berjalan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak. Onkoseno memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, termasuk memberikan pendampingan kepada keluarga korban dan pelaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI