Kuasa Hukum PT WKM Nilai Dakwaan Jaksa Lemah, Sengketa Patok Tambang Dinilai Bukan Pidana

Vania Rossa

Kamis, 16 Oktober 2025 | 10:22 WIB
Kuasa Hukum PT WKM Nilai Dakwaan Jaksa Lemah, Sengketa Patok Tambang Dinilai Bukan Pidana
Sidang sengketa tambang di wilayah Halmahera Timur antara PT WKM dan PT Position. (ist)
baca 10 detik
  • Sengketa terkait pemasangan patok tambang antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak, menyebut dakwaan jaksa tidak berdasar karena objek perkara bukan patok sebagaimana dimaksud dalam hukum kehutanan.
  • Mereka menilai kasus ini seharusnya ditangani secara administratif, bukan pidana, dan berharap majelis hakim dapat memberi putusan yang adil.

Suara.com - Sengketa hukum terkait pemasangan patok tambang antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Persidangan ini menarik perhatian publik setelah kuasa hukum PT WKM menilai bahwa dakwaan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung mengabaikan fakta faktual di lapangan.

Kuasa hukum utama PT WKM, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.Hum., LL.M. (OC Kaligis), seusai sidang menegaskan bahwa perkara ini seharusnya tidak dilanjutkan ke pengadilan. Ia menilai ada kekeliruan mendasar dalam proses penyidikan dan pembuktian yang dilakukan oleh pihak penuntut.

“Silakan daya serangan jaksa adalah soal pemasangan patok. Tapi ahli yang dihadirkan tidak konsisten. Saat ditanya jaksa, ia mengaku tahu soal batas lahan, tapi dalam kesempatan lain mengatakan tidak tahu barang buktinya,” ujar OC Kaligis kepada wartawan usai sidang.

Menurut Kaligis, keterangan ahli yang dihadirkan jaksa justru memperlihatkan adanya ketidaksesuaian dengan fakta di lapangan. Ia menegaskan bahwa persoalan yang menjadi inti perkara ini bukan menyangkut tindak pidana, melainkan kesalahan dalam memahami batas wilayah konsesi tambang.

“Temuan di lapangan jelas menunjukkan tidak ada tindakan ilegal oleh PT WKM. Justru pihak lain yang masuk ke area konsesi perusahaan. Jadi, tuduhan terhadap klien kami sama sekali tidak berdasar,” tegasnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum PT WKM, Dr. Rolas Budiman Sitinjak, S.H., M.H., menilai jalannya persidangan hari ini justru memperkuat keyakinan tim pembela bahwa dakwaan jaksa kehilangan landasan yuridisnya.

“Sidang hari ini memperlihatkan bahwa objek perkara, yaitu patok yang disebut dalam dakwaan, bukanlah patok sebagaimana dimaksud dalam undang-undang kehutanan. Kami sudah menunjukkan bukti konkret di lapangan, tapi ahli justru mengakui bahwa patok itu tidak sesuai dengan definisi hukum yang diatur dalam peraturan,” jelas Rolas.

Rolas menerangkan bahwa pemasangan patok oleh PT WKM justru bertujuan menjaga dan menegaskan batas wilayah kerja perusahaan agar tidak disusupi pihak lain.

baca juga

“Kami pasang patok bukan untuk mengklaim lahan baru, tapi untuk mencegah aktivitas ilegal. Kalau kemudian ahli menyebut patok kami ‘bukan patok’ dalam pengertian hukum, itu malah membuktikan bahwa unsur dakwaan jaksa tidak terpenuhi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rolas menegaskan bahwa patok yang dimaksud tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam perundang-undangan kehutanan—seperti adanya tanda kepemilikan atau simbol klaim lahan baru.

“Yang kami buat hanyalah tanda batas fungsional. Tidak ada motif penguasaan lahan atau tindakan melawan hukum. Jadi tidak ada unsur pidana dalam kasus ini,” tegasnya.

Tim pembela juga menyoroti pernyataan ahli yang dihadirkan oleh jaksa, yang justru menyebut bahwa patok tersebut “bukan patok dalam pengertian hukum.” Pernyataan itu, menurut tim kuasa hukum, merupakan bukti penting yang melemahkan seluruh konstruksi dakwaan penuntut umum.

“Kalau ahli sendiri menyebut itu bukan patok, maka tuduhan jaksa otomatis gugur. Tidak ada dasar hukum bagi penuntutan ini,” ujar Rolas.

Baik OC Kaligis maupun Rolas Sitinjak sepakat bahwa perkara ini seharusnya tidak berada di ranah pidana. Mereka menilai permasalahan tersebut lebih tepat diselesaikan secara administratif dan teknis oleh lembaga terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur, Keterangan Ahli Dinilai Melemahkan Dakwaan Jaksa

Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur, Keterangan Ahli Dinilai Melemahkan Dakwaan Jaksa

News | Kamis, 16 Oktober 2025 | 09:29 WIB

Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri

Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 21:03 WIB

Babak Baru Sengketa Tambang Nikel Halmahera: Sidang Pembuktian dan Tudingan Mencuri dari Eks Militer

Babak Baru Sengketa Tambang Nikel Halmahera: Sidang Pembuktian dan Tudingan Mencuri dari Eks Militer

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:54 WIB

Terkini

Raffi Ahmad Lepas Tangan dari Deklarasi Mahasiswa Bayaran di Bundaran HI, Ini Pengakuannya

Raffi Ahmad Lepas Tangan dari Deklarasi Mahasiswa Bayaran di Bundaran HI, Ini Pengakuannya

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Ibu di Tubaba Ditemukan Hangus Usai Rumahnya Ludes Dilalap Si Jago Merah

Ibu di Tubaba Ditemukan Hangus Usai Rumahnya Ludes Dilalap Si Jago Merah

Lampung | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:02 WIB

HP Android Lemot? Ini Cara Mengatasinya Tanpa Perlu Menghapus Semua Data

HP Android Lemot? Ini Cara Mengatasinya Tanpa Perlu Menghapus Semua Data

Tekno | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:01 WIB

Sosok Ini Disebut Sari yang Berikan Almamater UBSI di Acara Bersama Raffi Ahmad

Sosok Ini Disebut Sari yang Berikan Almamater UBSI di Acara Bersama Raffi Ahmad

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:55 WIB

Waketum Golkar Soal Suket Gibran: Urusan Hukum Hampir Final, Kini Masuk Politik Negara

Waketum Golkar Soal Suket Gibran: Urusan Hukum Hampir Final, Kini Masuk Politik Negara

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:49 WIB

Jay Idzes Cedera Parah, Terancam Absen di Ajang FIFA Matchday November?

Jay Idzes Cedera Parah, Terancam Absen di Ajang FIFA Matchday November?

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:40 WIB

IHSG Ambruk 7% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Bursa Menguap Rp721 Triliun

IHSG Ambruk 7% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Bursa Menguap Rp721 Triliun

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:40 WIB

Respons Kapolresta Sleman Buntut Tudingan Mobilisasi Massa Rans Carnival yang Diboikot Warga

Respons Kapolresta Sleman Buntut Tudingan Mobilisasi Massa Rans Carnival yang Diboikot Warga

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Kerja Keras Saja Tidak Cukup! Alasan Mengapa Keluar dari Kemiskinan Bukan Sekadar Soal Usaha

Kerja Keras Saja Tidak Cukup! Alasan Mengapa Keluar dari Kemiskinan Bukan Sekadar Soal Usaha

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Bagaimana Cara Daftar Nikah Online? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Bagaimana Cara Daftar Nikah Online? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:35 WIB

×