Babak Baru Sengketa Tambang Nikel Halmahera: Sidang Pembuktian dan Tudingan Mencuri dari Eks Militer

Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:54 WIB
Babak Baru Sengketa Tambang Nikel Halmahera: Sidang Pembuktian dan Tudingan Mencuri dari Eks Militer
Sidang kasus kriminalisasi yang diduga dilakukan PT Position terhadap dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM). (Suara.com/Yaumal)
Baca 10 detik
  • Sidang sengketa patok tambang antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) kini memasuki babak pembuktian dari JPU.
  • Dirut PT WKM, Letjen (Purn.) Eko Wiratmoko, menuduh PT Position telah melakukan pencurian nikel di atas lahan milik perusahaannya di Halmahera Timur.
  • Perkumpulan aktivis Maluku Utara melakukan aksi dan menilai kedua karyawan PT WKM sebagai terdakwa telah menjadi korban kriminalisasi akibat "permainan" korporasi tambang.

Suara.com - Sidang sengketa patok tambang antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) kini memasuki babak pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Di tengah proses hukum yang menyeret dua karyawan PT WKM sebagai terdakwa, tudingan serius justru dilontarkan oleh pihak PT WKM.

Direktur Utama PT WKM, Letjen (Purn.) Eko Wiratmoko, secara tegas menuduh PT Position telah melakukan pencurian nikel di atas lahan milik perusahaannya di Halmahera Timur, Maluku Utara.

"Ya, PT Position nyolong (mencuri) nikel di tempat saya. Kemudian hutan juga dirusak, dirambah tanpa izin kehutanan," ujar Eko usai menghadiri sidang pada Rabu (8/10/2025) lalu.

Eko, yang hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut, mengungkapkan bahwa dugaan pencurian ini telah dilaporkan ke Polda Maluku Utara. Ia bahkan mengklaim bahwa kepolisian sudah memastikan adanya unsur pidana dalam aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT Position.

Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, justru dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yang duduk sebagai terdakwa. Mereka dituduh melakukan pemasangan patok ilegal di wilayah yang diklaim oleh PT Position.

Kasus ini pun memicu aksi damai dari perkumpulan aktivis Maluku Utara, yang menilai kedua karyawan tersebut telah menjadi korban kriminalisasi akibat "permainan" korporasi tambang.

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dari JPU digelar pada hari ini, Rabu (15/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI