Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya

Rabu, 08 Oktober 2025 | 22:45 WIB
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (WKM) Eko Wiratmoko memberikan keterangan usai menjalani kedelapan perkara patok lahan antara PT Position dan PT WKM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). [Ist]
Baca 10 detik
  • PT WKM menuding PT Position mencuri nikel di lahan berizin milik mereka.
  • Eko Wiratmoko menyebut bukti video dan peta satelit telah diserahkan ke polisi.
  • Kasus illegal mining di Maluku Utara ini diduga rugikan negara triliunan rupiah.

Suara.com - Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) Letjen (Purn) Eko Wiratmoko menegaskan bahwa PT Position telah melakukan pencurian tambang nikel di atas lahan milik perusahaannya di wilayah Maluku Utara.

Pernyataan keras itu disampaikan Eko usai menghadiri sidang kedelapan perkara patok lahan antara PT Position dan PT WKM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

“Ya, PT Position nyolong nikel di tempat saya. Kemudian hutan juga dirusak, dirambah tanpa izin kehutanan,” ujar Eko kepada awak media setelah persidangan.

Eko, yang hadir sebagai saksi dalam perkara perdata tersebut, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana pencurian tambang telah dilaporkan ke Polda Maluku Utara (Malut).

Ia menegaskan, pihak kepolisian bahkan sudah memastikan adanya unsur pidana dalam aktivitas tambang yang dilakukan PT Position.

“Video PT Position nyolong barang tambang di wilayah IUP saya, saya sudah serahkan kepada penyidik,” tegasnya.

Bukti Pencurian dan Pengrusakan Hutan

Selain rekaman video, PT WKM juga telah menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik, termasuk peta citra satelit dari Departemen Kehutanan yang memperlihatkan lokasi aktivitas penambangan ilegal (illegal mining) di atas lahan milik PT WKM.

Namun, menurut Eko, laporan dugaan tindak pidana tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan

Ia menyesalkan langkah Bareskrim Polri yang justru menggunakan pendekatan perdata dalam menangani perkara yang dinilainya merupakan tindak pidana serius.

“Ya orang nyolong nikel di tempat saya, masa itu perdata,” ujar Eko dengan nada kecewa.

Eko menilai, sikap aparat penegak hukum yang tidak tegas dapat melemahkan penegakan hukum di sektor pertambangan nasional, terutama dalam hal perlindungan terhadap pemegang izin resmi (IUP).

PT WKM Tegaskan Kepemilikan Sah

Sementara itu, Direktur Operasional PT WKM Lee Kah Hin, yang juga hadir sebagai saksi, menegaskan bahwa perusahaannya memiliki izin resmi dan selalu memenuhi kewajiban kepada negara atas kepemilikan lahan di lokasi sengketa tersebut.

“Kami bayar tiap tahun ke negara. Land rent dan PBB. Cuma PT WKM yang memiliki IUP di situ,” jelas Lee.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI