- Rismon Sianipar mengklaim Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah setingkat SMA/SMK dari luar negeri, yang merupakan syarat wajib untuk penyetaraan ijazah
- Selain ijazah, Gibran juga disebut tidak memenuhi syarat kepemilikan rapor tiga tahun terakhir, karena data yang ada hanya menunjukkan laporan nilai untuk dua tahun
- Rismon Sianipar mendesak Ditjen Dikdasmen Kemendikbud untuk menarik kembali surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran yang terbit pada 2019 karena dinilai cacat prosedur
Suara.com - Kontroversi seputar latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas setelah ahli digital forensik, Rismon Sianipar, mengeluarkan pernyataan tegas. Rismon mengklaim Gibran tidak memiliki ijazah setingkat SMA atau SMK dari luar negeri, yang merupakan syarat mutlak untuk proses penyetaraan ijazah di Indonesia.
Temuan ini didapat Rismon setelah bertemu langsung dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), Dr. Eko Susanto, serta menelaah panduan resmi penyetaraan ijazah dari kementerian.
Menurut Rismon, dari 10 syarat yang wajib dipenuhi untuk menyetarakan ijazah luar negeri, terdapat satu poin krusial yang tidak dimiliki oleh putra sulung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
“Ini yang paling fatal, harus memiliki ijazah atau diploma. Jadi dalam hal ini Gibran harus memiliki ijazah SMA atau SMK di luar negeri yang sederajat,” ujar Rismon, dikutip Rabu (15/10/2025).
Rismon menegaskan bahwa informasi mengenai ketiadaan ijazah ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Ditjen Dikdasmen. Hal ini menurutnya, menjadi dasar kuat bahwa proses penyetaraan yang telah dilakukan Gibran cacat prosedur.
“Dan setelah kita jumpai Sekretaris Ditjen Dikdasmen Dr Eko Susanto, Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau SMK dari luar negeri. Jadi, syarat mutlak yang harus ada ijazah tersebut tidak dimiliki Gibran,” sambungnya.
Selain ijazah, Rismon juga menyoroti syarat lain yang tidak terpenuhi, yakni kelengkapan rapor selama tiga tahun terakhir. Data pendidikan Gibran yang beredar di publik hanya menunjukkan adanya laporan nilai dari Orchid Park Secondary School untuk tingkat kelas 10 dan 11, serta sertifikat kursus dari UTS Insearch Sydney, bukan ijazah diploma.
“Nah, ini juga tidak dimiliki Gibran yaitu rapor 3 tahun terakhir. Sementara yang kita dapatkan dari Dr Eko Susanto, Gibran hanya memiliki rapor 2 tahun dari katanya kelas 10-11 dari Orchid Park Secondary School,” kata Rismon.
Atas dasar temuan-temuan tersebut, Rismon mendesak agar surat keterangan penyetaraan ijazah yang telah dikeluarkan untuk Gibran pada Agustus 2019 lalu segera ditinjau kembali dan dibatalkan jika terbukti melanggar persyaratan.
Baca Juga: Eks Komisioner KPK: Tak Ada Keraguan Dugaan Ijazah Jokowi Palsu, Potensinya Besar
“Kalau itu melanggar persyaratan yang harus ditempuh bagi seseorang untuk menyetarakan ijazah, maka tarik surat keterangan yang dikeluarkan Ditjen Dikdasmen yang dikeluarkan pada Agustus 2019,” ujarnya.