Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan

Kamis, 16 Oktober 2025 | 21:54 WIB
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. [Ist]
Baca 10 detik
  • Dua kasus kekerasan terhadap anak di Kupang, melibatkan konten cabul di WhatsApp dan dugaan prostitusi online, menjadi sorotan Menteri PPPA Arifah Fauzi.

  • Sebanyak 25 anak mendapat pendampingan psikologis dan rohani, sementara satu anak pelaku telah divonis penjara.

  • Pemerintah akan memperkuat perlindungan anak di ranah digital melalui regulasi baru dan koordinasi lintas instansi, serta mendorong masyarakat aktif melapor kasus kekerasan anak.

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyoroti dua kasus eksploitasi anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang disebutnya mencerminkan wajah baru kekerasan terhadap anak di era digital.

Kasus pertama berkaitan dengan grup WhatsApp berisi konten cabul yang melibatkan siswa SMP se-Kota Kupang. Kasus kedua, dugaan prostitusi online melalui aplikasi yang menyeret anak sebagai korban sekaligus pelaku.

Arifah menyebutkan, sebanyak 25 anak telah menjalani pendampingan psikologis dan rohani, sementara tiga anak menjadi korban dan satu anak menjadi pelaku dalam dugaan kekerasan seksual komersial yang berpotensi mengandung unsur perdagangan orang (TPPO). Anak pelaku sudah divonis dua tahun penjara pada Juli 2025.

“Kasus ini menunjukkan potensi eksploitasi baru yang tak kalah berbahaya dari kekerasan di dunia nyata,” kata Arifah, Kamis (16/10/2025).

Arifah menegaskan bahwa kasus tersebut jadi alarm serius bagi semua pihak, terutama sekolah dan keluarga, untuk memperkuat pengawasan di ruang digital. Ia menyebut, pemerintah akan menggunakan dua regulasi baru—PP Nomor 17 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 87 Tahun 2025—sebagai dasar hukum memperketat perlindungan anak di internet.

Regulasi itu mengatur tanggung jawab platform digital, koordinasi antar instansi, dan peningkatan literasi digital agar anak paham batas aman berinteraksi di dunia maya. 

Kasus di Kupang, menurut Arifah, menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak tentang urgensi memperkuat perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan perubahan perilaku digital. 

Dia menekankan perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara sehingga diperlukan komitmen untuk memastikan setiap anak Indonesia tumbuh aman, berdaya, dan terlindungi, baik di dunia nyata ataupun di ranah daring.

“Kami akan koordinasi dengan UPTD PPA Kupang, Polda NTT, dan DP3AP2KB Provinsi untuk memastikan korban mendapat pemulihan dan mencegah kasus serupa,” ujarnya.

Baca Juga: Sebelum Ditusuk, PSK di Sidrap Sempat Gigit Tangan Pelaku dan Teriak Minta Tolong

Arifah juga mengingatkan masyarakat agar aktif melapor lewat Layanan SAPA 129 atau WA 08111-129-129, bila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak, termasuk di ranah daring.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI