KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengolahan 1 Kg Anoda Logam Menjadi 3 Gram Emas

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 17 Oktober 2025 | 08:41 WIB
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengolahan 1 Kg Anoda Logam Menjadi 3 Gram Emas
Ilustrasi emas Antam. (Dok: Antam)
    • KPK mengungkap dugaan kerugian negara hingga Rp100 miliar akibat kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado, yang hanya menghasilkan 3 gram emas per kilogram tanpa perak.
    • Penyelidikan melibatkan pemeriksaan empat saksi dari PT Antam dan menyoroti peran korporasi PT Loco Montrado dalam modus pengolahan tersebut.
    • Direktur PT Loco Montrado Simon Bahar dan General Manager PT Antam Dodi Martimang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan PT Loco Montrado juga disangkakan sebagai tersangka korporasi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan adanya kerugian PT Aneka Tambang (Antam), Tbk karena kerja sama dengan PT Loco Montrado yang hanya menghasilkan 3 gram emas dari pengolahan anoda logam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan anoda yang diserahkan kepada perusahaan PT Loco Montrado seharusnya menghasilkan emas serta perak.

Hal itu kemudian didalami KPK melalui pemeriksaan terhadap empat saksi pada Kamis (16/10/2025) yaitu pegawai BUMN yang pernah menjabat sebagai Tayan Alumina Logistic Senior Officer PT Antam Tbk sejak 2021 dan pernah menjadi Logam Mulia Storage Service Officer UBPP LM PT Antam Tbk pada 2017–2018 Fakhri Reza.

Selain itu KPK juga memeriksa Hardianto Tumpak Manurung selaku pegawai BUMN PT Antam Tbk yang pernah menjabat Refining Officer pada Desember 2016–2018.

Kemudian, turut diperiksa juga Program Head Pomalaa Asset Restructuring sejak 1 September 2021 sekaligus eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk Helminton Jaharjo Sitanggang dan Business Feasibility Manager PT Antam Tbk yang juga pernah menjabat Manager Refining UBPP LM PT Antam Tbk Ilham Iskandar Siregar.

"Jadi dalam modus kerja sama pengolahan itu, setiap 1 kilo anoda logam yang diolah oleh PT LCM ini ditukar dengan emas sekitar 3 gram," kata Budi kepada wartawan, dikutip pada Jumat (17/10/2025).

"Padahal, dalam pengolahan setiap kilogram ini harusnya hasilnya itu ada emas dan perak. Tapi, dalam proses pengolahan yang dilakukan oleh PT LCM outputnya tidak ada peraknya. Jadi hanya emas sekitar 3 gram," tambah dia.

Lebih lanjut, Budi mengatakan kondisi ini membuat negara merugi hingga Rp100 miliar. Untuk itu, KPK terus mendalami modus pengolahan anoda logam tersebut.

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga mendalami terkait dengan peran-peran yang dilakukan oleh PT LCM secara entitas atau secara korporasinya," tegasnya.

Sekedar informasi, perkara ini merupakan dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado. Kasus ini menyeret nama Direktur Utama PT Loco Montrado Simon Bahar sebagai tersangka.

Terhadap penetapannya sebagai tersangka, Simon Bahar sempat mengajukan praperadilan dan dikabulkan. Namun, KPK melanjutkan perkara tersebut dan kembali menetapkan Simon sebagai tersangka.

Selain Simon, KPK juga menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap General Manager Unit Pengolahan PT Antam Dodi Martimang. Kini, Dodi telah dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Emas Naik Tanpa Henti! Emas Antam di Pegadaian Tembus Rp 2.648.000

Harga Emas Naik Tanpa Henti! Emas Antam di Pegadaian Tembus Rp 2.648.000

Bisnis | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 07:29 WIB

Trauma Kasus Lama? Gubernur Pramono Minta KPK Kawal Proyek Pembangunan RS Sumber Waras

Trauma Kasus Lama? Gubernur Pramono Minta KPK Kawal Proyek Pembangunan RS Sumber Waras

News | Kamis, 16 Oktober 2025 | 20:52 WIB

Usut Korupsi LNG Pertamina, KPK Periksa Eks Sekretaris Perusahaan Tajudin Noor

Usut Korupsi LNG Pertamina, KPK Periksa Eks Sekretaris Perusahaan Tajudin Noor

News | Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:25 WIB

Terkini

Skandal Korupsi BGN Tak Halangi Jatah MBG untuk Lansia, Gus Ipul: Tetap Lanjut

Skandal Korupsi BGN Tak Halangi Jatah MBG untuk Lansia, Gus Ipul: Tetap Lanjut

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:24 WIB

DPR Sahkan Revisi UU PPSK, OJK Kini Awasi Bursa Karbon hingga Aset Kripto

DPR Sahkan Revisi UU PPSK, OJK Kini Awasi Bursa Karbon hingga Aset Kripto

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:21 WIB

Wamen Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Andrianto Langsung Nonaktifkan Anak Buah

Wamen Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Andrianto Langsung Nonaktifkan Anak Buah

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:21 WIB

Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat

Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:18 WIB

Saiful Mujani Sambangi Polda Metro Siap Klarifikasi Tuduhan Makar: Bukti di Kepala!

Saiful Mujani Sambangi Polda Metro Siap Klarifikasi Tuduhan Makar: Bukti di Kepala!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:11 WIB

Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!

Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:06 WIB

Dadan Cs Ditahan Kejagung, Ketua Banggar DPR: BGN Harus Fokus Makan Bergizi, Bukan iPad dan Motor

Dadan Cs Ditahan Kejagung, Ketua Banggar DPR: BGN Harus Fokus Makan Bergizi, Bukan iPad dan Motor

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:58 WIB

MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana

MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:43 WIB

Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?

Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:30 WIB

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:27 WIB