Pemprov DKI Wanti-Wanti Perusahaan Soal Pencairan THR, Sanksi Berat Menanti Bagi yang Tidak Taat

Dwi Bowo Raharjo, Adiyoga Priyambodo

Rabu, 04 Maret 2026 | 13:45 WIB
Pemprov DKI Wanti-Wanti Perusahaan Soal Pencairan THR, Sanksi Berat Menanti Bagi yang Tidak Taat
Ilustrasi THR. [Ist]
baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta mencatat 422 perusahaan diadukan pekerja terkait masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.
  • Sebanyak 21 perusahaan menerima teguran tertulis, dan 3 perusahaan direkomendasikan sanksi administrasi oleh dinas terkait.
  • Aduan diterima melalui kanal 'Posko THR Kemenaker RI', dan sanksi diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat ratusan perusahaan di wilayah ibu kota dilaporkan bermasalah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengungkapkan bahwa terdapat 422 perusahaan yang diadukan oleh para pekerjanya.

"Pengaduan terkait THR dilaksanakan melalui satu pintu yaitu kanal website 'Posko THR Kemenaker RI'. Kanal dibuka H-7 sebelum hari raya," ujar Eli dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).

Menindaklanjuti aduan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melakukan langkah tegas dengan melayangkan teguran terhadap puluhan entitas usaha yang terbukti melanggar.

Eli menyebutkan bahwa dari total ratusan aduan, puluhan perusahaan sudah memasuki tahap penindakan oleh dinas terkait.

"Jumlah perusahaan yang diadukan pada pelaksanaan THR Tahun 2025 adalah 422 perusahaan. Kemudian 21 perusahaan diberikan teguran tertulis, dan 3 perusahaan diberikan rekomendasi sanksi administrasi ke Dinas PM-PTSP," jelasnya.

Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak para pekerja di Jakarta terpenuhi sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Proses penjatuhan sanksi tersebut dilakukan secara gradual sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan.

Adapun tahapan sanksi administratif yang berlaku meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

baca juga

Suharini menegaskan bahwa koordinasi antar-instansi terus dilakukan guna mengawal proses pemberian sanksi kepada para pelanggar.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas TKTE memberikan teguran tertulis kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran. Setelah itu, Dinas TKTE akan memberikan rekomendasi kepada Dinas PM-PTSP untuk mengenakan sanksi administrasi lainnya," pungkas Eli.

Diharapkan dengan adanya tindakan tegas sebelumnya, para pemberi kerja dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya jelang pencairan THR tahun ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 11:01 WIB

28 Link Download Desain Amplop THR Lucu, Gratis Tinggal Cetak!

28 Link Download Desain Amplop THR Lucu, Gratis Tinggal Cetak!

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 10:41 WIB

Berapa THR yang Layak untuk ART? Begini Cara Menghitungnya

Berapa THR yang Layak untuk ART? Begini Cara Menghitungnya

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 10:17 WIB

Memberi THR ke Ortu Baiknya Berapa? Ini Kisaran yang Luwes

Memberi THR ke Ortu Baiknya Berapa? Ini Kisaran yang Luwes

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 04:12 WIB

Terkini

Fakta Menarik Rumput Piala Dunia 2026, Cegah Cedera hingga Investasi Fantastis

Fakta Menarik Rumput Piala Dunia 2026, Cegah Cedera hingga Investasi Fantastis

Tekno | Senin, 20 Juli 2026 | 11:26 WIB

Alasan Hotman Paris Ucapkan 'Lu Punya Otak Enggak' ke Wartawan hingga Berujung Permohonan Maaf

Alasan Hotman Paris Ucapkan 'Lu Punya Otak Enggak' ke Wartawan hingga Berujung Permohonan Maaf

News | Senin, 20 Juli 2026 | 11:23 WIB

Ferran Torres dari Sasaran Kritik Menjadi Penentu Gelar Juara Dunia 2026

Ferran Torres dari Sasaran Kritik Menjadi Penentu Gelar Juara Dunia 2026

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 11:20 WIB

Kapan Hari Anak Nasional 2026? Ini Tanggal dan Sejarah Peringatannya

Kapan Hari Anak Nasional 2026? Ini Tanggal dan Sejarah Peringatannya

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 11:19 WIB

Bejat! Kakek Ini Diduga Cabuli 32 Anak SD Manggala, Pelaku Sempat Dibebaskan Polisi

Bejat! Kakek Ini Diduga Cabuli 32 Anak SD Manggala, Pelaku Sempat Dibebaskan Polisi

Sulsel | Senin, 20 Juli 2026 | 11:18 WIB

Amerika Klaim Bikin Lumpuh Militer Iran, Hancurkan Pusat Rudal Hingga Jaringan Komunikasi

Amerika Klaim Bikin Lumpuh Militer Iran, Hancurkan Pusat Rudal Hingga Jaringan Komunikasi

News | Senin, 20 Juli 2026 | 11:17 WIB

Hotman Paris Minta Maaf usai Bentak Wartawan: 'Lu Punya Otak Nggak Sih?'

Hotman Paris Minta Maaf usai Bentak Wartawan: 'Lu Punya Otak Nggak Sih?'

News | Senin, 20 Juli 2026 | 11:16 WIB

Saranjana: Kota Ghaib, Horor dengan Budaya Kalimantan yang Ambisius Namun Terganjal CGI Kasar?

Saranjana: Kota Ghaib, Horor dengan Budaya Kalimantan yang Ambisius Namun Terganjal CGI Kasar?

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 11:15 WIB

Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian

Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 11:13 WIB

Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka

Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka

Bali | Senin, 20 Juli 2026 | 11:12 WIB

×