Pemprov DKI Wanti-Wanti Perusahaan Soal Pencairan THR, Sanksi Berat Menanti Bagi yang Tidak Taat

Dwi Bowo Raharjo, Adiyoga Priyambodo

Rabu, 04 Maret 2026 | 13:45 WIB
Pemprov DKI Wanti-Wanti Perusahaan Soal Pencairan THR, Sanksi Berat Menanti Bagi yang Tidak Taat
Ilustrasi THR. [Ist]
  • Pemprov DKI Jakarta mencatat 422 perusahaan diadukan pekerja terkait masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.
  • Sebanyak 21 perusahaan menerima teguran tertulis, dan 3 perusahaan direkomendasikan sanksi administrasi oleh dinas terkait.
  • Aduan diterima melalui kanal 'Posko THR Kemenaker RI', dan sanksi diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat ratusan perusahaan di wilayah ibu kota dilaporkan bermasalah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengungkapkan bahwa terdapat 422 perusahaan yang diadukan oleh para pekerjanya.

"Pengaduan terkait THR dilaksanakan melalui satu pintu yaitu kanal website 'Posko THR Kemenaker RI'. Kanal dibuka H-7 sebelum hari raya," ujar Eli dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).

Menindaklanjuti aduan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melakukan langkah tegas dengan melayangkan teguran terhadap puluhan entitas usaha yang terbukti melanggar.

Eli menyebutkan bahwa dari total ratusan aduan, puluhan perusahaan sudah memasuki tahap penindakan oleh dinas terkait.

"Jumlah perusahaan yang diadukan pada pelaksanaan THR Tahun 2025 adalah 422 perusahaan. Kemudian 21 perusahaan diberikan teguran tertulis, dan 3 perusahaan diberikan rekomendasi sanksi administrasi ke Dinas PM-PTSP," jelasnya.

Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak para pekerja di Jakarta terpenuhi sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Proses penjatuhan sanksi tersebut dilakukan secara gradual sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan.

Adapun tahapan sanksi administratif yang berlaku meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Suharini menegaskan bahwa koordinasi antar-instansi terus dilakukan guna mengawal proses pemberian sanksi kepada para pelanggar.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas TKTE memberikan teguran tertulis kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran. Setelah itu, Dinas TKTE akan memberikan rekomendasi kepada Dinas PM-PTSP untuk mengenakan sanksi administrasi lainnya," pungkas Eli.

Diharapkan dengan adanya tindakan tegas sebelumnya, para pemberi kerja dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya jelang pencairan THR tahun ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 11:01 WIB

28 Link Download Desain Amplop THR Lucu, Gratis Tinggal Cetak!

28 Link Download Desain Amplop THR Lucu, Gratis Tinggal Cetak!

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 10:41 WIB

Berapa THR yang Layak untuk ART? Begini Cara Menghitungnya

Berapa THR yang Layak untuk ART? Begini Cara Menghitungnya

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 10:17 WIB

Memberi THR ke Ortu Baiknya Berapa? Ini Kisaran yang Luwes

Memberi THR ke Ortu Baiknya Berapa? Ini Kisaran yang Luwes

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 04:12 WIB

Terkini

Usai Dadan Dicopot, Kejagung Geledah Kantor BGN, Istana: Mari Kita Tunggu Hasil Kerja Jaksa

Usai Dadan Dicopot, Kejagung Geledah Kantor BGN, Istana: Mari Kita Tunggu Hasil Kerja Jaksa

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 15:33 WIB

Pemakaman Ali Khamenei Digelar Juni, Jutaan Pelayat dari Berbagai Negara Diperkirakan Hadir

Pemakaman Ali Khamenei Digelar Juni, Jutaan Pelayat dari Berbagai Negara Diperkirakan Hadir

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 15:13 WIB

Sahroni: Anggaran BGN Jumbo, Pejabat Jadi Gelap Mata

Sahroni: Anggaran BGN Jumbo, Pejabat Jadi Gelap Mata

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06 WIB

Kasus IUP Tambang Kukar: KPK Cecar Rita Widyasari, Ketum PP Japto Soerjosoemarno Mendadak Sakit

Kasus IUP Tambang Kukar: KPK Cecar Rita Widyasari, Ketum PP Japto Soerjosoemarno Mendadak Sakit

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:57 WIB

Bandara Kuwait Lumpuh Total Dihantam Rudal Iran, Penerbangan Internasional Berhenti

Bandara Kuwait Lumpuh Total Dihantam Rudal Iran, Penerbangan Internasional Berhenti

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:54 WIB

Serapan Beras Bulog DIY Tembus 91 Persen, Stok Nasional Aman Tak Perlu Impor Lagi

Serapan Beras Bulog DIY Tembus 91 Persen, Stok Nasional Aman Tak Perlu Impor Lagi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:46 WIB

Bukan di Istana, Prabowo Jamu Menlu Trkiye di Hambalang: Bahas Misi Rahasia untuk Palestina?

Bukan di Istana, Prabowo Jamu Menlu Trkiye di Hambalang: Bahas Misi Rahasia untuk Palestina?

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:43 WIB

Bukan Tiba-tiba, Dudung Yakin Prabowo Sudah Lama Punya Niat Copot Kepala BGN

Bukan Tiba-tiba, Dudung Yakin Prabowo Sudah Lama Punya Niat Copot Kepala BGN

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:40 WIB

Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar

Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:39 WIB

Dudung Ungkap Alasan Kepala BGN Diganti, Ada Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG

Dudung Ungkap Alasan Kepala BGN Diganti, Ada Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:34 WIB