- Pemprov DKI Jakarta mencatat 422 perusahaan diadukan pekerja terkait masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.
- Sebanyak 21 perusahaan menerima teguran tertulis, dan 3 perusahaan direkomendasikan sanksi administrasi oleh dinas terkait.
- Aduan diterima melalui kanal 'Posko THR Kemenaker RI', dan sanksi diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat ratusan perusahaan di wilayah ibu kota dilaporkan bermasalah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengungkapkan bahwa terdapat 422 perusahaan yang diadukan oleh para pekerjanya.
"Pengaduan terkait THR dilaksanakan melalui satu pintu yaitu kanal website 'Posko THR Kemenaker RI'. Kanal dibuka H-7 sebelum hari raya," ujar Eli dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).
Menindaklanjuti aduan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melakukan langkah tegas dengan melayangkan teguran terhadap puluhan entitas usaha yang terbukti melanggar.
Eli menyebutkan bahwa dari total ratusan aduan, puluhan perusahaan sudah memasuki tahap penindakan oleh dinas terkait.
"Jumlah perusahaan yang diadukan pada pelaksanaan THR Tahun 2025 adalah 422 perusahaan. Kemudian 21 perusahaan diberikan teguran tertulis, dan 3 perusahaan diberikan rekomendasi sanksi administrasi ke Dinas PM-PTSP," jelasnya.
Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak para pekerja di Jakarta terpenuhi sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Proses penjatuhan sanksi tersebut dilakukan secara gradual sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan.
Adapun tahapan sanksi administratif yang berlaku meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Baca Juga: Berapa THR yang Layak untuk ART? Begini Cara Menghitungnya
Suharini menegaskan bahwa koordinasi antar-instansi terus dilakukan guna mengawal proses pemberian sanksi kepada para pelanggar.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas TKTE memberikan teguran tertulis kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran. Setelah itu, Dinas TKTE akan memberikan rekomendasi kepada Dinas PM-PTSP untuk mengenakan sanksi administrasi lainnya," pungkas Eli.
Diharapkan dengan adanya tindakan tegas sebelumnya, para pemberi kerja dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya jelang pencairan THR tahun ini.