Pemprov DKI Wanti-Wanti Perusahaan Soal Pencairan THR, Sanksi Berat Menanti Bagi yang Tidak Taat

Rabu, 04 Maret 2026 | 13:45 WIB
Pemprov DKI Wanti-Wanti Perusahaan Soal Pencairan THR, Sanksi Berat Menanti Bagi yang Tidak Taat
Ilustrasi THR. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta mencatat 422 perusahaan diadukan pekerja terkait masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.
  • Sebanyak 21 perusahaan menerima teguran tertulis, dan 3 perusahaan direkomendasikan sanksi administrasi oleh dinas terkait.
  • Aduan diterima melalui kanal 'Posko THR Kemenaker RI', dan sanksi diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat ratusan perusahaan di wilayah ibu kota dilaporkan bermasalah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengungkapkan bahwa terdapat 422 perusahaan yang diadukan oleh para pekerjanya.

"Pengaduan terkait THR dilaksanakan melalui satu pintu yaitu kanal website 'Posko THR Kemenaker RI'. Kanal dibuka H-7 sebelum hari raya," ujar Eli dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).

Menindaklanjuti aduan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melakukan langkah tegas dengan melayangkan teguran terhadap puluhan entitas usaha yang terbukti melanggar.

Eli menyebutkan bahwa dari total ratusan aduan, puluhan perusahaan sudah memasuki tahap penindakan oleh dinas terkait.

"Jumlah perusahaan yang diadukan pada pelaksanaan THR Tahun 2025 adalah 422 perusahaan. Kemudian 21 perusahaan diberikan teguran tertulis, dan 3 perusahaan diberikan rekomendasi sanksi administrasi ke Dinas PM-PTSP," jelasnya.

Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak para pekerja di Jakarta terpenuhi sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Proses penjatuhan sanksi tersebut dilakukan secara gradual sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan.

Adapun tahapan sanksi administratif yang berlaku meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Berapa THR yang Layak untuk ART? Begini Cara Menghitungnya

Suharini menegaskan bahwa koordinasi antar-instansi terus dilakukan guna mengawal proses pemberian sanksi kepada para pelanggar.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas TKTE memberikan teguran tertulis kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran. Setelah itu, Dinas TKTE akan memberikan rekomendasi kepada Dinas PM-PTSP untuk mengenakan sanksi administrasi lainnya," pungkas Eli.

Diharapkan dengan adanya tindakan tegas sebelumnya, para pemberi kerja dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya jelang pencairan THR tahun ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI