Usut Korupsi LNG Pertamina, KPK Periksa Eks Sekretaris Perusahaan Tajudin Noor

Erick Tanjung Suara.Com
Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:25 WIB
Usut Korupsi LNG Pertamina, KPK Periksa Eks Sekretaris Perusahaan Tajudin Noor
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. [Antara/Rio Feisal/am]
Baca 10 detik
  • KPK mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina periode 2011–2021.
  • Penyidik KPK memeriksa mantan Sekretaris Perusahaan PT Pertamina, Tajudin Noor, sebagai saksi.
  • Selain Tajudin Noor, KPK juga memeriksa seorang saksi lain dari pihak swasta, yaitu TAH, selaku Business Development Manager PT Bayu Buana Gemilang.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina periode 2011–2021. Hari ini, penyidik memeriksa mantan Sekretaris Perusahaan PT Pertamina, Tajudin Noor, sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Tajudin Noor diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Manager Board Support Pertamina pada periode 2013-2015.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi Prasetyo, Kamis (16/10/2025).

Selain Tajudin Noor, KPK juga memeriksa seorang saksi lain dari pihak swasta, yaitu TAH, selaku Business Development Manager PT Bayu Buana Gemilang.

Menjerat Jajaran Petinggi Pertamina

Sebagai informasi, kasus korupsi pengadaan LNG ini merupakan salah satu perkara besar yang ditangani KPK dan telah menjerat sejumlah petinggi Pertamina. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai 140 juta dolar AS.

Berikut adalah beberapa perkembangan kunci dalam kasus ini:

  • Karen Agustiawan: Mantan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014 ini telah divonis 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
  • Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto: KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru, yaitu mantan Plt. Dirut Pertamina Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. Keduanya telah ditahan oleh KPK sejak 31 Juli 2025.

Penyidikan kasus ini sendiri telah dimulai oleh KPK sejak 6 Juni 2022. (Antara)

Baca Juga: Misteri Sumber Waras Berakhir: KPK Hentikan Penyelidikan, Gubernur Pramono Bisa Ambil Alih Aset

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI