Penasihat Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Delpedro: Dalam Sehari Bisa Dapat Dua Alat Bukti?

Jum'at, 17 Oktober 2025 | 13:32 WIB
Penasihat Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Delpedro: Dalam Sehari Bisa Dapat Dua Alat Bukti?
Sidang perdana gugatan praperadilan Delpedro Marhaen dkk di PN Jakarta Selatan. (Antara)
Baca 10 detik
  • Penasihat hukum Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo.
  • Ia menilai proses hukum terlalu cepat karena laporan polisi, surat penyidikan, hingga penetapan tersangka hanya berselang satu hari.
  • Tim hukum Delpedro pun menggugat langkah Polda Metro Jaya melalui praperadilan dan meminta proses hukum berjalan transparan serta independen.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam kericuhan aksi 25 dan 28 Agustus di Jakarta. Empat di antaranya adalah Delpedro (Direktur Eksekutif Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial).

Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, hingga Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Polisi menuding mereka menghasut pelajar dan anak di bawah umur untuk ikut demonstrasi hingga menimbulkan kericuhan.

Namun penetapan itu menuai kritik luas. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai mereka dikriminalisasi karena peran aktifnya dalam gerakan sosial. Dukungan pembebasan pun mengalir deras di media sosial.

Sementara Yusril sempat meminta Delpedro Cs bersikap gentleman menghadapi proses hukum. Ia juga mendorong para aktivis tersebut menempuh jalur hukum bila keberatan atas status tersangka.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI