Kejagung: Hampir Rp10 Miliar Uang Dikembalikan terkait Kasus Korupsi Chromebook

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 17 Oktober 2025 | 16:07 WIB
Kejagung: Hampir Rp10 Miliar Uang Dikembalikan terkait Kasus Korupsi Chromebook
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Jumlah uang yang telah dikembalikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 mencapai hampir Rp10 miliar.
  • Jumlah tersebut merupakan akumulasi pengembalian dari beberapa pihak yang kooperatif.
  • Menurut Kejagung kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

Suara.com - Kejaksaan Agung melaporkan bahwa jumlah uang yang telah dikembalikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022 mencapai hampir Rp10 miliar.

“Yang jelas, dari informasi teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Anang menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi pengembalian dari beberapa pihak yang kooperatif.

“Dari salah satu tersangka, terus dari pihak kuasa pengguna anggaran (KPA), terus dari pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemendikbudristek,” rincinya.

Selain itu, ada pula sebagian pengembalian dari salah satu vendor laptop.

Kerugian Negara Rp1,98 Triliun, Kejagung Lanjutkan Penelusuran Aset

Meskipun pengembalian uang baru mencapai hampir Rp10 miliar, perkiraan kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

Anang memastikan bahwa Kejagung akan terus menelusuri aset para pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini guna memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.

“Perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti pun dalam tahap penuntutan ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa (dilakukan),” tegasnya.

baca juga

Lima Tersangka Ditetapkan, Termasuk Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim

Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Kelima tersangka tersebut adalah:

  1. JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024.
  2. BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
  3. SW (Sri Wahyuningsih), Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
  4. MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2020–2021.
  5. Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Periksa 5 Saksi di Kantor Polisi, KPK Penuhi Permintaan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim: Ini Lazim

Periksa 5 Saksi di Kantor Polisi, KPK Penuhi Permintaan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim: Ini Lazim

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 12:28 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengolahan 1 Kg Anoda Logam Menjadi 3 Gram Emas

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengolahan 1 Kg Anoda Logam Menjadi 3 Gram Emas

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 08:41 WIB

Adam Damiri Lawan Vonis Korupsi Asabri: Kuasa Hukum Temukan 6 Novum

Adam Damiri Lawan Vonis Korupsi Asabri: Kuasa Hukum Temukan 6 Novum

Video | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 12:05 WIB

Terkini

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri

Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:45 WIB

JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah

JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:45 WIB

Fakta Lain Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi: Dua Lembaga Negara Italia Boikot

Fakta Lain Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi: Dua Lembaga Negara Italia Boikot

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:42 WIB

BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek

BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek

Jakarta | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:41 WIB

Ketika Sensasi Berburu Hadiah Instan Jadi Daya Tarik Baru Konsumen

Ketika Sensasi Berburu Hadiah Instan Jadi Daya Tarik Baru Konsumen

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39 WIB

Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual

Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual

Bogor | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:36 WIB

BBRI Jadi Pilihan JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Atraktif

BBRI Jadi Pilihan JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Atraktif

Malang | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:35 WIB

JPMorgan: BBRI Layak Overweight, Kualitas Aset Terus Membaik

JPMorgan: BBRI Layak Overweight, Kualitas Aset Terus Membaik

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:31 WIB

×