Ketua MPR Tidak Mempermasalahkan WNA Jadi Bos BUMN, Asal....

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 17 Oktober 2025 | 18:10 WIB
Ketua MPR Tidak Mempermasalahkan WNA Jadi Bos BUMN, Asal....
Ketua MPR Ahmad Muzani menekankan tidak memersoalkan WNA duduk menjadi direksi BUMN asal memenuhi perundang-undangan yang berlaku. [Suara.com/Bagaskara]
  • Ketua MPR Ahmad Muzani tidak permasalahkan WNA menjabat pimpinan di BUMN.

  • Syarat utamanya adalah kebijakan tersebut harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Pemerintahan Prabowo diyakini akan taat pada kesepakatan dan perundang-undangan yang ada.

Suara.com - Wacana warga negara asing (WNA) atau ekspatriat bisa menjabat posisi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat respons dari pimpinan parlemen.

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan kebijakan baru di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut, selama ada satu syarat mutlak yang terpenuhi.

Syarat tersebut, menurut Muzani, adalah kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sejauh peraturannya memungkinkan saya kira tidak ada masalah. Asal peraturannya memungkinkan enggak, memungkinkan kan? Memungkinkan apa enggak peraturannya? Nanti cek lagi," kata Muzani di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Muzani berulang kali menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah harus memiliki landasan hukum yang kuat.

Ia enggan berspekulasi lebih jauh mengenai kemungkinan penerbitan peraturan presiden (perpres) khusus untuk mengakomodasi kebijakan ini, namun ia mengingatkan esensi dari supremasi hukum.

"Saya kira pemerintah ini berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, pokoknya peraturan dan perundang-undangan itu adalah kesepakatan bersama yang harus kita taati bersama dan dibuat secara bersama," tegas Muzani.

"Sehingga kalau peraturannya memungkinkan saya kira bisa dilakukan tapi kalau peraturannya tidak memungkinkan ya jangan sekali-kali dilakukan," sambungnya.

Respons Soal Isu Kedaulatan

Ketika disinggung mengenai kritik yang mengaitkan kebijakan ini dengan isu kedaulatan negara, Muzani memilih untuk tidak berkomentar banyak.

Ia kembali menegaskan posisinya yang berpegang pada aturan main yang telah disepakati.

"Saya harus cek dulu ya. Tapi sekali lagi peraturan perundang-undangan itu adalah kesepakatan bersama yang kita buat dan itu harus kita junjung bersama, dan itu saya kira pemerintahan Prabowo adalah pemerintahan yang bertekad mentaati itu semuanya," kata Muzani.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengatakan ekspatriat atau warga negara asing (WNA) bisa memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan itu setelah ada pengubahan aturan.

Pengubahan peraturan tersebut bertujuan untuk membuka peluang bagi profesional asing memimpin perusahaan BUMN.

“Saya telah mengubah regulasi. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kami,” kata Prabowo dalam dialog bersama Chairman Forbes Media, Steve Forbes, di forum Forbes Global CEO Conference 2025 di St. Regis, Jakarta, Rabu (25/10/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peringatan Keras Kejagung: WNA di Kursi Direksi BUMN Tetap Bisa Dipenjara Jika Rugikan Negara!

Peringatan Keras Kejagung: WNA di Kursi Direksi BUMN Tetap Bisa Dipenjara Jika Rugikan Negara!

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 17:06 WIB

Mensesneg Ungkap Garuda hingga Pertamina Berpotensi Dipimpin WNA

Mensesneg Ungkap Garuda hingga Pertamina Berpotensi Dipimpin WNA

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 13:54 WIB

Presiden Prabowo Bolehkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Wajib Setor LHKPN!

Presiden Prabowo Bolehkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Wajib Setor LHKPN!

News | Kamis, 16 Oktober 2025 | 22:57 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB