Eks Direktur Pertamina Ungkap Tujuan Sewa TBBM Merak: Benarkah Hanya Buat Stok BBM Nasional?

Senin, 20 Oktober 2025 | 21:07 WIB
Eks Direktur Pertamina Ungkap Tujuan Sewa TBBM Merak: Benarkah Hanya Buat Stok BBM Nasional?
Persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina dengan terdakwa anak pengusaha Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo di PN Jakpus, Senin (20/10/2025). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina mengklaim kerja sama yang ditawarkan PT Tangki Merak pada tahun 2013 lalu merupakan upaya untuk memperkuat kapasitas stok BBM nasional.
  • Jaksa menghadirkan Hanung Budya Huktyanta dalam sidang kasus dugaan korupsi pada tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.
  • Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, didakwa menggunakan uang hasil sewa Terminal BBM Merak senilai Rp176,3 miliar untuk membiayai kegiatan bermain golf di Thailand.

Dengan mendesak para petinggi Pertamina, mereka berhasil mendapatkan penunjukan langsung untuk proyek sewa ini, sebuah proses yang menurut jaksa ilegal karena tidak memenuhi kriteria pengadaan barang dan jasa BUMN.

"Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Mohammad Riza Chalid dan Gading Ramadhan Joedo melalui Irawan Prakoso mendesak Hanung Budya Yuktyanta dan Alfian Nasution dengan meminta Direktur Utama PT Pertamina untuk melakukan Penunjukan Langsung kepada PT Oiltanking Merak meskipun kerja sama sewa TBBM dengan pihak PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan Penunjukan Langsung," beber jaksa.

Tidak hanya itu, mereka juga dituding menggelembungkan biaya sewa dengan memasukkan seluruh nilai aset terminal ke dalam perhitungan thruput fee, "yang mengakibatkan biaya penyewaan Terminal BBM menjadi lebih mahal," tambah jaksa.

Manuver lainnya ialah menghapus klausul kepemilikan aset dari perjanjian, yang memastikan terminal tersebut tidak akan menjadi milik Pertamina setelah kontrak berakhir. Semua ini dilakukan meskipun PT Oiltanking Merak belum terdaftar sebagai vendor resmi Pertamina dan banyak syarat pendahuluan (condition precedence) yang belum terpenuhi.

"Meskipun mengetahui PT Oiltanking Merak belum termasuk dalam vendor list PT Pertamina (Persero) dan condition precedence (syarat pendahuluan) belum terpenuhi," tegas jaksa.

Dari serangkaian perbuatan melawan hukum ini, jaksa menyimpulkan bahwa Kerry, Riza Chalid, dan Gading telah memperkaya diri mereka melalui PT Orbit Terminal Merak.

"Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Gading Ramadhan Juedo dan Muhammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2,9 tiliun dalam kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak," ujar jaksa.

Total nilai korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah di Pertamina periode 2018–2023 ini diperkirakan mencapai angka fantastis Rp285,95 triliun, mencakup kerugian negara, kerugian perekonomian, dan keuntungan ilegal para pelaku.

Baca Juga: Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Hadirkan Dua Eks Direktur sebagai Saksi

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI