Suara.com - Kejaksaan Agung RI kembali menyita aset milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Mohammad Riza Chalid.
Kali ini, yang disita berupa tanah dan bangunan mewah seluas 6.500 meter persegi di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pada Selasa (26/8/2025).
“Sudah dilakukan penyitaan dan sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bogor,” jelas Anang di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025). Tanah dan bangunan tersebut tercatat atas nama sebuah perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid. Properti itu dilengkapi fasilitas mewah, termasuk kolam renang berukuran besar.
“Ada bangunan rumah di dalamnya dengan fasilitas cukup mewah. Ada kolam renang, semua lengkap. Tim penyidik terus melakukan pencarian terhadap aset-aset lain selain ini,” ujarnya.