-
Sandra Dewi gugat penyitaan aset pribadinya oleh Kejaksaan.
-
Kejagung: Silakan gugat, kami siap hadapi di pengadilan.
-
Kejagung ingatkan ada batas waktu untuk mengajukan keberatan.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih tidak banyak bicara terkait keberatan yang diajukan Sandra Dewi usai aset pribadinya ikut disita penyidik, buntut kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pengajuan keberatan tersebut merupakan Sandra Dewi.
“Saya baca di media, yang bersangkutan mengajukan keberatan, silakan saja. Itu memang diatur juga di dalam pasal 19 Undang-Undang Tipikor," katanya di Kejagung, Selasa (21/10/2025).
“Di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan,” imbuhnya
Namun, Anang mengingatkan bahwa ada tenggat waktu untuk melakukan keberatan Sandra Dewi yang dua bukan usai putusan.
“Tetapi ada batas waktunya, disitu kalau tidak salah maksimal dua bulan setelah diputus, salah satu,” katanya
Nantinya setelah melakukan permohonan, dan diajukan ke pengadilan, dan bakal ada mekanisme tentang permintaan keterangan.
“Dan nanti ketika permohonan itu diajukan ke pengadilan, nanti tentunya mekanismenya akan dimintai keterangan baik dari pihak kejaksaan sendiri, maupun dari pihak saudara Sandra Dewi selaku yang memohon keberatan,” jelasnya.
Jika memang dinilai barang tersebut tidak ada kaitannya dalam perkara, barang tersebut bisa dikembalikan.
Baca Juga: Kejagung Jawab Keberatan Sandra Dewi: Punya Alibi Kuat? Buktikan Saja di Pengadilan
“Setelah mempertimbangkan biasanya nanti pengadilan mau menetapkan terhadap barang-barang yang bersangkutan,” katanya.
Namun, lanjut Anang, pihaknya juga telah siap dalam memberikan jawaban dan keterangan terhadap keberatan permohonan tersebut.
“Yang jelas penuntut umum siap untuk menjawab dan menerangkan apa-apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh saudara Sandra Dewi dan nanti itu akan diungkap di pengadilan,” jelasnya.
“Tapi prinsipnya penetapan pengadilan sendiri juga nantinya masih ada upaya, bisa upaya hukum kasasi masih bisa, langsung kasasi terhadap keberatan itu apabila tidak puas,” tambahnya.
Sandra Dewi, nampak tidak tinggal diam, dengan mengajukan keberatan atas penyitaan aset-aset mewahnya oleh Kejaksaan Agung.
![Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya sudah mengingatkan Kejari Jaksel untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik yang vonisnya sudah inkracht sejak 6 tahun silam. [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/14/44499-kapuspenkum-kejagung-anang-supriatna.jpg)
Pertarungan untuk menyelamatkan harta kekayaannya ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.