Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 21 Oktober 2025 | 21:41 WIB
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
Aksi demonstrasi Aliansi Santri Nusantara dan Aliansi Pemuda Muslimin di Kejaksaan Agung, Selasa (21/10/2025). (Ist)
Baca 10 detik
  • Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh BUMD di Kabupaten Cilacap telah ditetapkan tersangka
  • Nama KH Ahmad Yazid atau Gus Yazid, turut terseret dalam pusaran kasus yang ditaksir merugikan negara Rp237 miliar ini
  • Aliansi Santri Nusantara Peduli Korupsi dan  Aliansi Pemuda Muslim menggelar aksi demo di KPK dan Kejagung terkait kasus tersebut

Suara.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh BUMD Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kian melebar. Tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Pj Bupati Cilacap, dan Komisaris PT Cilacap Segar Artha.

Nama KH Ahmad Yazid atau Gus Yazid, turut terseret dalam pusaran kasus yang ditaksir merugikan negara Rp237 miliar ini. Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya itu dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), lantaran ada aliran dana masuk ke rekeningnya.

Terkait hal itu Aliansi Santri Nusantara Peduli Korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa segera menangkap Gus Yazid yang hingga kini masih melenggang bebas.

"KPK bisa segera menangkap segera Gus Yazid karena ada dugaan pelaku korupsi atas pembelian aset BUMD Pemkab Cilacap," kata Gangga Listyawan atau biasa disapa Gus Iwan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Selasa (21/10/2025).

Lebih jauh Gus Iwan di hadapan ratusan massa mendorong agar KPK segera menaikan perkara ke tingkat penyidikan dugaan kasus korupsi Gus Yazid. Ini atas pembelian aset BUMD milik Pemkab Cilacap.

"KPK segera melaksanakan pengumuman penetapan tersangka dari Gus Yazid berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 23, 12, dan 15 UU Tipikor," ujarnya.

"Serta kewenangan khusus KPK pada pasal 6, 11, dan 12 UU KPK, maka penangkapan atas dugaan tindakan korupsi dari Gus Yazid merupakan tindakan yang sah, mendesak dan konstitusional," katanya.

Sementara itu Aliansi Pemuda Muslimin Anti Korupsi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap Gus Yazid. Ini atas keterlibatan dugaan dalam kasus pengadaan Tanah Milik BUMD Cilacap senilai 18 miliar.

"Melalui Poin tuntutan 1 menjadi bahan hukum yang kuat terhadap Kejagung RI agar kiranya bisa menangkap saudara yang bersangkutan. Ini untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya melalui rampasan uang rakyat cilacap sebanyak 18 miliar," katanya.

Baca Juga: Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat

Sebagai informasi, dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut bermula saat PT Cilacap Segara Artha (CSA), sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap melakukan pembelian tanah milik PT Rumpun Sari Antan.

Tanah seluas 700 hektare dibeli dan telah dibayar lunas oleh PT Cilacap Segara Artha pada tahun 2023 hingga 2024.

Namun atas pembelian tersebut, PT CSA tidak dapat menguasai tanah yang sudah dibayar lunas itu.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI