Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid

Bangun Santoso

Selasa, 21 Oktober 2025 | 21:41 WIB
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
Aksi demonstrasi Aliansi Santri Nusantara dan Aliansi Pemuda Muslimin di Kejaksaan Agung, Selasa (21/10/2025). (Ist)
baca 10 detik
  • Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh BUMD di Kabupaten Cilacap telah ditetapkan tersangka
  • Nama KH Ahmad Yazid atau Gus Yazid, turut terseret dalam pusaran kasus yang ditaksir merugikan negara Rp237 miliar ini
  • Aliansi Santri Nusantara Peduli Korupsi dan  Aliansi Pemuda Muslim menggelar aksi demo di KPK dan Kejagung terkait kasus tersebut

Suara.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh BUMD Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kian melebar. Tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Pj Bupati Cilacap, dan Komisaris PT Cilacap Segar Artha.

Nama KH Ahmad Yazid atau Gus Yazid, turut terseret dalam pusaran kasus yang ditaksir merugikan negara Rp237 miliar ini. Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya itu dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), lantaran ada aliran dana masuk ke rekeningnya.

Terkait hal itu Aliansi Santri Nusantara Peduli Korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa segera menangkap Gus Yazid yang hingga kini masih melenggang bebas.

"KPK bisa segera menangkap segera Gus Yazid karena ada dugaan pelaku korupsi atas pembelian aset BUMD Pemkab Cilacap," kata Gangga Listyawan atau biasa disapa Gus Iwan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Selasa (21/10/2025).

Lebih jauh Gus Iwan di hadapan ratusan massa mendorong agar KPK segera menaikan perkara ke tingkat penyidikan dugaan kasus korupsi Gus Yazid. Ini atas pembelian aset BUMD milik Pemkab Cilacap.

"KPK segera melaksanakan pengumuman penetapan tersangka dari Gus Yazid berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 23, 12, dan 15 UU Tipikor," ujarnya.

"Serta kewenangan khusus KPK pada pasal 6, 11, dan 12 UU KPK, maka penangkapan atas dugaan tindakan korupsi dari Gus Yazid merupakan tindakan yang sah, mendesak dan konstitusional," katanya.

Sementara itu Aliansi Pemuda Muslimin Anti Korupsi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap Gus Yazid. Ini atas keterlibatan dugaan dalam kasus pengadaan Tanah Milik BUMD Cilacap senilai 18 miliar.

"Melalui Poin tuntutan 1 menjadi bahan hukum yang kuat terhadap Kejagung RI agar kiranya bisa menangkap saudara yang bersangkutan. Ini untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya melalui rampasan uang rakyat cilacap sebanyak 18 miliar," katanya.

baca juga

Sebagai informasi, dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut bermula saat PT Cilacap Segara Artha (CSA), sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap melakukan pembelian tanah milik PT Rumpun Sari Antan.

Tanah seluas 700 hektare dibeli dan telah dibayar lunas oleh PT Cilacap Segara Artha pada tahun 2023 hingga 2024.

Namun atas pembelian tersebut, PT CSA tidak dapat menguasai tanah yang sudah dibayar lunas itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat

Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 21:28 WIB

KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso

KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 21:16 WIB

KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN

KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 21:14 WIB

Whoosh: Antara Kebanggaan Nasional dan Tuduhan Mark-Up

Whoosh: Antara Kebanggaan Nasional dan Tuduhan Mark-Up

Your Say | Selasa, 21 Oktober 2025 | 17:45 WIB

Diduga Korupsi Renovasi Gedung Bawaslu Rp12,14 Miliar, Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK

Diduga Korupsi Renovasi Gedung Bawaslu Rp12,14 Miliar, Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:56 WIB

Sandra Dewi Ngotot Asetnya Bukan Hasil Korupsi Harvey Moeis, Kejagung: Nanti akan Diungkap

Sandra Dewi Ngotot Asetnya Bukan Hasil Korupsi Harvey Moeis, Kejagung: Nanti akan Diungkap

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:49 WIB

Kejagung Jawab Keberatan Sandra Dewi: Punya Alibi Kuat? Buktikan Saja di Pengadilan

Kejagung Jawab Keberatan Sandra Dewi: Punya Alibi Kuat? Buktikan Saja di Pengadilan

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:47 WIB

Terkini

Uji Rasa Aditya Kwetiau Jambi: 15 Tahun Eksis, Porsinya Bikin Dompet Aman Perut Kenyang!

Uji Rasa Aditya Kwetiau Jambi: 15 Tahun Eksis, Porsinya Bikin Dompet Aman Perut Kenyang!

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:48 WIB

Tiga Penjarah Fasilitas Masjid di Tulang Bawang Berakhir di Tangan Polisi

Tiga Penjarah Fasilitas Masjid di Tulang Bawang Berakhir di Tangan Polisi

Lampung | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:48 WIB

Mimpi Besar Motor Listrik Nasional Dituntut Bukan Sekadar Proyek Seremonial Belaka

Mimpi Besar Motor Listrik Nasional Dituntut Bukan Sekadar Proyek Seremonial Belaka

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:45 WIB

Ulasan Anggur Kemurkaan: Kisah Tragis Keluarga Joad di Tengah Krisis Amerika

Ulasan Anggur Kemurkaan: Kisah Tragis Keluarga Joad di Tengah Krisis Amerika

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:45 WIB

Tragedi Rem Blong di Jombang: Truk Seruduk Buruh Pabrik, Dua Nyawa Melayang Seketika

Tragedi Rem Blong di Jombang: Truk Seruduk Buruh Pabrik, Dua Nyawa Melayang Seketika

Jatim | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:39 WIB

Donald Trump Restui Arab Saudi Kembangkan Nuklir

Donald Trump Restui Arab Saudi Kembangkan Nuklir

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:34 WIB

Sinopsis 72 Hours, Film Komedi tentang Pesta Bujangan Berujung Kekacauan

Sinopsis 72 Hours, Film Komedi tentang Pesta Bujangan Berujung Kekacauan

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:30 WIB

Dorong Ekonomi Kerakyatan, Danantara Sambangi Nasabah Binaan PNM di Mojokerto

Dorong Ekonomi Kerakyatan, Danantara Sambangi Nasabah Binaan PNM di Mojokerto

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:29 WIB

Tabel Lengkap Urutan Shio dari Tahun ke Tahun

Tabel Lengkap Urutan Shio dari Tahun ke Tahun

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:28 WIB

DPR soal Rumor Pengganti Nanik S Deyang: Hak Prerogatif Presiden, Asalkan Jangan Memicu Konflik

DPR soal Rumor Pengganti Nanik S Deyang: Hak Prerogatif Presiden, Asalkan Jangan Memicu Konflik

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:26 WIB

×