- KPK menahan Arso Sadewo terkait dugaan suap jual beli gas antara PGN dan IAE.
- Uang SGD 500 ribu diduga diberikan sebagai commitment fee kepada Hendi Prio Santoso.
- Kasus ini menjerat empat tersangka, termasuk eks pejabat PGN dan Komisaris PT IAE.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo (AS) diduga memberikan uang kepada mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso (HPS).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penyidikan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, uang tersebut mencapai SGD 500 ribu sebagai commitment fee terkait kerja sama bisnis antara kedua perusahaan.
Awalnya, Asep menjelaskan bahwa PT IAE, yang bergerak di bidang distribusi gas di Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan untuk melanjutkan operasionalnya.
Untuk mencari solusi, Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (ISW) meminta Arso melakukan pendekatan dengan PT PGN guna memuluskan rencana kerja sama jual beli gas, dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment senilai USD 15 juta.
Asep mengungkapkan, Arso kemudian meminta bantuan Yugi Priyanto (YP), teman dekat Hendi, agar dapat mempertemukannya dengan mantan Dirut PGN tersebut.
“Berdasarkan kedekatan HPS dan YP, maka terjadilah pertemuan dengan Saudara AS untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Pertemuan itu ditindaklanjuti oleh mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya (DP), yang menyepakati rencana kerja sama antara PT PGN dan PT IAE.
“Setelah kesepakatan tersebut, Saudara AS memberikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu kepada Saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” ungkap Asep.
Asep menambahkan, Hendi kemudian memberikan sebagian uang senilai USD 10 ribu kepada Yugi sebagai bentuk imbalan karena telah mempertemukannya dengan Arso.
Baca Juga: Jejak 'Fee' SGD 500 Ribu: KPK 'Korek' Arso Sadewo, Otak Swasta di Skandal PGN
“Bahwa kemudian atas commitment fee tersebut, Saudara HPS memberikan sebagian uang sejumlah USD 10 ribu kepada Saudara YP sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Saudara AS,” lanjut Asep.
Dengan demikian, Arso Sadewo diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK Tahan Arso Sadewo 20 Hari Pertama
KPK resmi menahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo setelah memeriksa dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dan PT IAE periode 2017–2021.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2025 sampai dengan 9 November 2025,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Selama masa penahanan, Arso akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Jakarta Selatan.