KPK Periksa Biro Travel Haji di Yogyakarta, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag

Rabu, 22 Oktober 2025 | 09:06 WIB
KPK Periksa Biro Travel Haji di Yogyakarta, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025). (Suara.com/Dea Hardianingsih)
Baca 10 detik
  • KPK mulai memeriksa sejumlah biro perjalanan haji di Yogyakarta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
  • Langkah ini dilakukan setelah pemeriksaan di Jawa Timur, dengan BPK turut menghitung potensi kerugian negara.
  • Kasus ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan yang tak sesuai aturan, di mana 10.000 kuota haji khusus diduga diberikan berlebihan kepada biro perjalanan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mulai bergerak ke daerah Yogyakarta untuk melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap beberapa biro perjalanan haji. Hal itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Upaya pemeriksaan di Yogyakarta ini menyusul pemeriksaan maraton yang sebelumnya dilakukan penyidik terhadap biro-biro perjalanan haji di wilayah Jawa Timur.

"Jadi secara simultan ya, minggu sebelumnya itu kami memeriksa di Jawa Timur ya, Surabaya dan sekitarnya. Kemudian minggu ini juga di Jogja, termasuk juga minggu kemarin, dan itu akan terus berlangsung," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Menurut Asep, 10 ribu kuota haji khusus yang menjadi masalah dalam perkara ini diduga melibatkan banyak biro perjalanan haji yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk itu, KPK disebut perlu melakukan pemeriksaan pemeriksaan kepada para biro travel di sejumlah wilayah.

Di sisi lain, Asep juga menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan penghitungan keuangan negara pada saat yang sama

"Nah saat ini penyidik dan juga tim dari BPK sedang melakukan pemeriksaan secara bersama-sama setelah dari Jawa Timur kemudian ke Jogjakarta," ujar Asep.

"Tujuannya adalah kita akan benar-benar melakukan perhitungan terhadap berapa sebetulnya nilai kerugian keuangan negaranya, jadi cek on the spot ya, seperti itu," tambah dia.

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.

Baca Juga: KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan, pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI