KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan

Rabu, 22 Oktober 2025 | 10:37 WIB
KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan
Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi. [Suara.com/Arry Saputra]
Baca 10 detik
  • KPK menjelaskan belum menahan eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi yang berstatus tersangka kasus korupsi dana hibah Pokmas karena kondisi kesehatannya.
  • Penyidik masih menilai apakah Kusnadi layak secara medis untuk ditahan dan disidangkan.
  • Dalam kasus yang bernilai hingga Rp2 triliun ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk sejumlah anggota DPRD Jatim dan pihak swasta.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap eks Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa saat ini Kusnadi dalam kondisi sakit sehingga tidak bisa dilakukan penahanan.

Menurut Asep, penyidik perlu mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka sebelum menentukan untuk menahannya.

"Apakah dia fit untuk dilakukan penahanan dan fit untuk dibawa ke persidangan?” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu (22/10/2025).

Bukan hanya kondisi kesehatan yang perlu diperhatikan, lanjut Asep, penyidik juga perlu memastikan apakah penyakit yang dialami Kusnadi bersifat menular atau tidak.

"Apabila yang bersangkutan itu sakit, apakah sakitnya itu sakit yang menular atau tidak? Karena tentunya nanti akan ditempatkan di sel dan itu akan berinteraksi dengan warga binaan yang lainnya dan itu berisiko kalau dilakukan penahanan seperti itu," ujar Asep.

Diketahui, Asep mengungkapkan bahwa kasus suap dana hibah Pokmas dari APBD Jatim memiliki nilai anggaran yang mencapai triliunan rupiah, dengan potensi kerugian negara yang signifikan.

Dia menyebut anggaran tersebut mencapai Rp1–2 triliun untuk sekitar 14 ribu pengajuan dana hibah oleh kelompok masyarakat ke DPRD Jatim.

Dana triliunan tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing kelompok masyarakat, dengan setiap kelompok menerima sekitar Rp200 juta untuk sejumlah proyek yang diduga fiktif.

Baca Juga: Rumah Staf Digeledah Terkait Kasus CSR BI-OJK, Mobil Diduga Hadiah dari Heri Gunawan Disita KPK

Asep mengungkap adanya praktik suap dalam pencairan dana hibah Pokmas dengan koordinator kelompok masyarakat memberikan fee sebesar 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Provinsi Jawa Timur.

Tessa Mahardhika saat masih menjadi Juru Bicara KPK menjelaskan dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga menjadi penerima suap sementara 17 orang lainnya diduga memberikan suap.

“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).

Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari kalangan swasta sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Empat tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI