- KPK turut menggeleda rumah staf Anggota DPR RI, Heri Gunawan terkait kasus dana CSR BI-OJK
- Dalam penggeledehan itu, KPK menyita sebuah mobil diduga pemberian dari Heri Gunawan
- Penggeledahan rumah staf itu usai KPK menetapkan Heri Gunawan sebagai tersangka.
Suara.com - Kediaman staf anggota DPR RI, Heri Gunawan ikut digeledah KPK terkait dugaan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (BI-OJK). Penggeledahan terhadap kediaman stafnya itu berkaitan dengan status Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut jika rumah staf Heri Gunawan menjadi sasaran penggeledahan berada di Jakarta pada Senin (20/10/2025) lalu.
“Jadi, saudara HG ini memiliki tenaga ahli ya karena yang bersangkutan adalah anggota DPR. Kemudian karena diduga ada aliran dana yang berasal dari CSR BI itu kepada stafnya, penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (22/10/2025).
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK turut menyita mobil yang diduga dibelikan dari Heri Gunawan.
“Staf saudara HG ini menyatakan bahwa memang ada aliran, kemudian dibelikan mobil gitu ya. Jadi, mobil tersebut lah yang kemudian disita, dan dibawa ke sini,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa saat ini KPK masih mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus tersebut, terutama dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Baca Juga: KPK Periksa Biro Travel Haji di Yogyakarta, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.