Belum Ada Laporan soal Dugaan Penghinaan Bahlil Lahadalia, Polda Metro Jaya: Baru Tahap Konsultasi

Vania Rossa, Muhammad Yasir

Rabu, 22 Oktober 2025 | 12:51 WIB
Belum Ada Laporan soal Dugaan Penghinaan Bahlil Lahadalia, Polda Metro Jaya: Baru Tahap Konsultasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi. [ANTARA]
  • Polda Metro Jaya menegaskan hingga kini belum menerima laporan terkait dugaan penghinaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
  • Meski perwakilan Angkatan Muda Partai Golkar sempat berkonsultasi ke Direktorat Siber, laporan resmi belum diajukan karena kasus pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang harus dilaporkan langsung oleh korban.
  • Polisi pun mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan konten yang merugikan orang lain.
 
 

Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan hingga kini pihaknya belum menerima laporan terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.

Kepastian ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi. Ia menegaskan sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke sistem kepolisian terkait kasus tersebut.

"Sampai dengan saat ini belum ada," ungkap Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Menurut Ade Ary, perwakilan dari Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) memang sempat menemui penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Oktober 2025 lalu. Namun kedatangan mereka saat itu, baru sebatas konsultasi.

"Kemarin dari Ketua AMPG itu datang ke Direktorat Siber berkomunikasi, melakukan konsultasi, itu tahapan yang baru kami terima," jelasnya.

Korban Harus Lapor Sendiri

Mandeknya proses pelaporan ini diduga kuat berkaitan dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE.

Dalam aturan tersebut, tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan merupakan delik aduan absolut. Sehingga, laporan harus dibuat langsung oleh korban yang merasa dirugikan, dalam hal ini Bahlil, dan tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain seperti organisasi sayap partai.

Meski demikian, Ade Ary menegaskan bahwa pintu kepolisian selalu terbuka jika Bahlil memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

"Silakan, masyarakat apabila merasa dirugikan, menjadi korban kejahatan, dapat memberikan laporan kepada kami, nanti pasti akan kami tindaklanjuti dengan tahapan-tahapan proses yang berlaku ya, sesuai dengan SOP yang berlaku," tegasnya.

Di tengah ramainya penghinaan terhadap Bahlil, Ade Ary juga mengingatkan publik untuk bijaksana dalam bermedia sosial. Ia mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan tidak menyalahgunakan media sosial untuk merugikan orang lain.

"Hati-hati ya, karena penyalahgunaan, atau tindakan-tindakan yang merugikan orang lain di dalam ruang digital, ruang siber, apabila korban merasa dirugikan, membuat laporan nanti akan tentunya kami proses. Kami harapkan tentunya ya, kita gunakan atau bijak bermedsos dengan baik," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahlil Lahadalia Busung Lapar Sewaktu Kuliah, Apa Orang Dewasa Memang Bisa Mengalaminya?

Bahlil Lahadalia Busung Lapar Sewaktu Kuliah, Apa Orang Dewasa Memang Bisa Mengalaminya?

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:35 WIB

Survei Kabinet Prabowo: Amran-Purbaya Meroket, Bahlil dan Natalius Pigai Paling Buncit

Survei Kabinet Prabowo: Amran-Purbaya Meroket, Bahlil dan Natalius Pigai Paling Buncit

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:23 WIB

Bisikan Maut Bahlil ke Prabowo, Zulhas Sempat Akan Jabat Menko Perekonomian

Bisikan Maut Bahlil ke Prabowo, Zulhas Sempat Akan Jabat Menko Perekonomian

Bisnis | Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:02 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB