Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan hingga kini pihaknya belum menerima laporan terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
Kepastian ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi. Ia menegaskan sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke sistem kepolisian terkait kasus tersebut.
"Sampai dengan saat ini belum ada," ungkap Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Menurut Ade Ary, perwakilan dari Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) memang sempat menemui penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Oktober 2025 lalu. Namun kedatangan mereka saat itu, baru sebatas konsultasi.
"Kemarin dari Ketua AMPG itu datang ke Direktorat Siber berkomunikasi, melakukan konsultasi, itu tahapan yang baru kami terima," jelasnya.
Korban Harus Lapor Sendiri
Mandeknya proses pelaporan ini diduga kuat berkaitan dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE.
Dalam aturan tersebut, tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan merupakan delik aduan absolut. Sehingga, laporan harus dibuat langsung oleh korban yang merasa dirugikan, dalam hal ini Bahlil, dan tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain seperti organisasi sayap partai.
Meski demikian, Ade Ary menegaskan bahwa pintu kepolisian selalu terbuka jika Bahlil memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Bahlil Beri Sindiran Menohok ke SPBU Swasta: Monggo Cari Negara Lain!
"Silakan, masyarakat apabila merasa dirugikan, menjadi korban kejahatan, dapat memberikan laporan kepada kami, nanti pasti akan kami tindaklanjuti dengan tahapan-tahapan proses yang berlaku ya, sesuai dengan SOP yang berlaku," tegasnya.
Di tengah ramainya penghinaan terhadap Bahlil, Ade Ary juga mengingatkan publik untuk bijaksana dalam bermedia sosial. Ia mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan tidak menyalahgunakan media sosial untuk merugikan orang lain.
"Hati-hati ya, karena penyalahgunaan, atau tindakan-tindakan yang merugikan orang lain di dalam ruang digital, ruang siber, apabila korban merasa dirugikan, membuat laporan nanti akan tentunya kami proses. Kami harapkan tentunya ya, kita gunakan atau bijak bermedsos dengan baik," pungkasnya.