- Eks Kapolres Ngada AKPB Fajar Widyadharma dituntut hukuman 20 tahun penjara.
- Jaksa menyebut Fajar terbukti melakukan pencabulan terhadap anak.
- Dalam sidang tuntutan, jaksa menyebut tidak ada hal meringankan terhadap hukuman Fajar.
Suara.com - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja yang menjadi predator seks anak dituntut hukuman 20 tahun penjara. Bejatnya, terdakwa Fajar juga merekam aksi cabulnya itu dan disebarkan ke situs porno. Sidang pembacaaan tuntutan terhadap AKPP Fajar Widyadharmana digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025).
“Tim jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dan menyebarkan konten bermuatan asusila,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT A. A Raka Putra Dharmana dikutip dari Antara, Senin.
Tim JPU terdiri dari Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto, mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif).
Selain pidana penjara, JPU menuntut agar terdakwa membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta membayar restitusi Rp359,16 juta untuk tiga anak korban sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Barang bukti berupa pakaian, telepon genggam, laptop, dan rekaman video diminta dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang milik korban dikembalikan.
![Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja didakwa telah mencabuli tiga anak di bawah umur dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, di Kupang, Senin (30/5/2025). [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/30/42943-eks-kapolres-ngada-fajar-widyadharma-lukman-sumaatmadja.jpg)
Tak ada Hal Meringankan
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena menimbulkan trauma mendalam, mencoreng nama institusi kepolisian, menimbulkan keresahan publik, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam perlindungan anak.
“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini bukti komitmen kejaksaan melindungi masa depan generasi bangsa,” kata Samsu Jusnan Efendi Banu saat membacakan dakwaan.
Raka menambahkan ada beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan, kemudian juga perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban.
Baca Juga: Wahyudin Moridu Pamer Nabung Duit usai Dipecat Anggota DPRD, Melanie Subono Murka: Drama!
Kasus ini juga, ujar dia, menjadi viral di media sosial, menimbulkan keresahan masyarakat luas. Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, namun justru mencoreng nama baik institusi.
Di sisi lain perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional serta tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (29/9) pekan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.