Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 22 Oktober 2025 | 22:44 WIB
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Jakpus Sunoto menyampaikan temuan diskriminasi hukum dalam sidang pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu (22/10/2025). [Suara.com/Dea]
  • Ahli pidana UMJ menilai kasus patok tambang PT WKM tidak layak masuk ranah pidana.
  • Chairul Huda menyebut pendapatnya didasarkan penyidik dan bukan hasil observasi lapangan langsung.
  • Kuasa hukum terdakwa menilai kasus ini kriminalisasi karena patok berada di area izin WKM.

Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda nilai polemik pemasangan patok kayu di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Wacana Kencana Mineral (WKM) yang berujung pada proses pidana seharusnya tidak perlu menggunakan instrumen hukum pidana.

Pendapat itu ia sampaikan dalam sidang kasus dugaan pemasangan patok di area tambang milik PT WKM yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Sidang tersebut menghadirkan dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, sebagai terdakwa.

"Saya tidak terinformasi sengketa di antara PT WKM-PT Position. Hemat saya, ini seharusnya tidak layak menggunakan instrumen pidana," ujar Chairul di persidangan.

Chairul menjelaskan, keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) diberikan berdasarkan informasi dari penyidik kepolisian dan bukan hasil observasi lapangan.

Ia menegaskan bahwa tidak pernah meninjau langsung lokasi yang menjadi pokok perkara.

"Pendapat saya diarahkan dari penyidikan polisi dan bukan hasil dari lapangan. Jika saya terinformasi dengan baik semua persoalan ini, sekali lagi seharusnya tidak menjadi delik pidana," tegasnya.

Meski begitu, Chairul menilai aspek kerugian pelapor, yakni PT Position, tidak harus dijelaskan secara rinci.

Menurutnya, dalam konteks hukum, kerugian dapat dimaknai sebagai terhalangnya kegiatan usaha.

"Tidak perlu membuktikan kerugian konkret-detail angka. Kerugian dalam arti kegiatannya (PT Position) terhalangi itu sudah bermakna kerugian dalam ketentuan hukum," ujar Chairul.

Dugaan Kriminalisasi Patok Tambang

Kasus ini bermula dari laporan PT Position kepada Bareskrim Polri yang menuduh dua karyawan PT WKM memasang patok secara ilegal di wilayah pertambangan Halmahera Timur, Maluku Utara.

Tim kuasa hukum terdakwa menilai pelaporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi, karena lokasi pemasangan patok berada di dalam kawasan tambang yang sudah memiliki izin resmi PT WKM.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Awwab dan Marsel dijerat dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keduanya juga didakwa melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua Majelis Hakim Heran, PT WKM Pasang Patok di Wilayah IUP Sendiri Malah Dituntut Pidana

Ketua Majelis Hakim Heran, PT WKM Pasang Patok di Wilayah IUP Sendiri Malah Dituntut Pidana

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:54 WIB

Bela 11 Warga Adat Maba Sangaji usai Divonis Bersalah, Dandhy Laksono Sebut 'Logika Sesat' Negara

Bela 11 Warga Adat Maba Sangaji usai Divonis Bersalah, Dandhy Laksono Sebut 'Logika Sesat' Negara

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 14:55 WIB

Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur, Keterangan Ahli Dinilai Melemahkan Dakwaan Jaksa

Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur, Keterangan Ahli Dinilai Melemahkan Dakwaan Jaksa

News | Kamis, 16 Oktober 2025 | 09:29 WIB

Terkini

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:37 WIB

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:07 WIB

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:37 WIB

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:18 WIB

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:17 WIB

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:08 WIB

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:02 WIB

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:49 WIB

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:37 WIB

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:13 WIB