Ketua Majelis Hakim Heran, PT WKM Pasang Patok di Wilayah IUP Sendiri Malah Dituntut Pidana

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:54 WIB
Ketua Majelis Hakim Heran, PT WKM Pasang Patok di Wilayah IUP Sendiri Malah Dituntut Pidana
Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Jakpus Sunoto menyampaikan temuan diskriminasi hukum dalam sidang pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu (22/10/2025). [Suara.com/Dea]
  • Hakim PN Jakpus soroti dugaan perlakuan hukum berbeda terhadap PT WKM dan PT Position.
  • PT WKM dituntut karena memasang patok di IUP sendiri, PT Position tak dipidana.
  • Dua karyawan PT WKM didakwa, sementara kuasa hukum menyebut kasus ini bentuk kriminalisasi.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menemukan indikasi adanya perbedaan perlakuan hukum antara PT Wacana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position dalam perkara pemasangan patok di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Halmahera Timur, Maluku Utara.

Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan temuan tersebut dalam sidang pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu (22/10/2025).

Perkara ini menjerat dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, sebagai terdakwa.

Hakim menilai, PT WKM justru dipidana meski hanya memasang patok kayu di area IUP miliknya sendiri, sementara PT Position yang membangun jalan tanpa koordinasi di area tambang tersebut tidak dijerat pidana.

"Majelis melihat ada perlakuan berbeda terhadap para pihak. PT WKM yang memasang patok kayu selama kurang dari satu bulan di wilayah IUP-nya sendiri dituntut pidana, sementara PT Position yang melakukan upgrade jalan dari 5 meter menjadi 12 meter sejak Oktober 2024 di wilayah IUP PT WKM tanpa koordinasi tidak dipidana,” ujar Ketua Majelis Hakim di PN Jakpus.

Hakim Gugat Logika Penegakan Hukum Tambang

Dalam persidangan, hakim melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ogi Diantara, terkait perbedaan perlakuan hukum tersebut.

“Dalam pandangan saudara ahli sebagai pejabat Ditjen Minerba, manakah yang lebih besar pelanggaran atau dampaknya — memasang patok sementara ataukah melakukan konstruksi jalan tanpa koordinasi, dan mengapa satu pihak yang dituntut pidana sementara pihak lain tidak?” tanya hakim.

Namun, alih-alih menjawab langsung, Ogi hanya menjelaskan ketentuan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mendefinisikan kegiatan penambangan sebagai aktivitas produksi mineral atau batubara.

Ogi juga mengaku tidak dapat menjawab mengenai dugaan perbedaan perlakuan terhadap PT WKM dan PT Position dalam kasus ini.

Kasus ini bermula dari laporan PT Position ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemasangan patok ilegal di wilayah tambang Halmahera Timur.

Akibat laporan tersebut, dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, didakwa melakukan tindak pidana.

Tim kuasa hukum terdakwa menyebut, laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi, sebab patok kayu yang dipasang berada di dalam area IUP milik PT WKM sendiri dan tidak menimbulkan kerugian.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat keduanya dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keduanya juga didakwa melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bela 11 Warga Adat Maba Sangaji usai Divonis Bersalah, Dandhy Laksono Sebut 'Logika Sesat' Negara

Bela 11 Warga Adat Maba Sangaji usai Divonis Bersalah, Dandhy Laksono Sebut 'Logika Sesat' Negara

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 14:55 WIB

Vonis Salah 11 Warga Adat Maba Sangaji, Jatam: Polisi Jadi Tangan Perusahaan Tambang

Vonis Salah 11 Warga Adat Maba Sangaji, Jatam: Polisi Jadi Tangan Perusahaan Tambang

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 06:15 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Vonis Bersalah Warga Adat Maba Sangaji

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Vonis Bersalah Warga Adat Maba Sangaji

News | Kamis, 16 Oktober 2025 | 20:40 WIB

Terkini

Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah

Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 12:10 WIB

Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte

Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 12:04 WIB

Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?

Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:55 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan

Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:41 WIB

Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan

Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:23 WIB

Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global

Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:14 WIB

Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim

Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:07 WIB

Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya

Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 10:59 WIB

504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?

504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 10:53 WIB

Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo

Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 10:51 WIB