Ketua Majelis Hakim Heran, PT WKM Pasang Patok di Wilayah IUP Sendiri Malah Dituntut Pidana

Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:54 WIB
Ketua Majelis Hakim Heran, PT WKM Pasang Patok di Wilayah IUP Sendiri Malah Dituntut Pidana
Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Jakpus Sunoto menyampaikan temuan diskriminasi hukum dalam sidang pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu (22/10/2025). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Hakim PN Jakpus soroti dugaan perlakuan hukum berbeda terhadap PT WKM dan PT Position.
  • PT WKM dituntut karena memasang patok di IUP sendiri, PT Position tak dipidana.
  • Dua karyawan PT WKM didakwa, sementara kuasa hukum menyebut kasus ini bentuk kriminalisasi.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menemukan indikasi adanya perbedaan perlakuan hukum antara PT Wacana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position dalam perkara pemasangan patok di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Halmahera Timur, Maluku Utara.

Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan temuan tersebut dalam sidang pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu (22/10/2025).

Perkara ini menjerat dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, sebagai terdakwa.

Hakim menilai, PT WKM justru dipidana meski hanya memasang patok kayu di area IUP miliknya sendiri, sementara PT Position yang membangun jalan tanpa koordinasi di area tambang tersebut tidak dijerat pidana.

"Majelis melihat ada perlakuan berbeda terhadap para pihak. PT WKM yang memasang patok kayu selama kurang dari satu bulan di wilayah IUP-nya sendiri dituntut pidana, sementara PT Position yang melakukan upgrade jalan dari 5 meter menjadi 12 meter sejak Oktober 2024 di wilayah IUP PT WKM tanpa koordinasi tidak dipidana,” ujar Ketua Majelis Hakim di PN Jakpus.

Hakim Gugat Logika Penegakan Hukum Tambang

Dalam persidangan, hakim melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ogi Diantara, terkait perbedaan perlakuan hukum tersebut.

“Dalam pandangan saudara ahli sebagai pejabat Ditjen Minerba, manakah yang lebih besar pelanggaran atau dampaknya — memasang patok sementara ataukah melakukan konstruksi jalan tanpa koordinasi, dan mengapa satu pihak yang dituntut pidana sementara pihak lain tidak?” tanya hakim.

Namun, alih-alih menjawab langsung, Ogi hanya menjelaskan ketentuan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mendefinisikan kegiatan penambangan sebagai aktivitas produksi mineral atau batubara.

Baca Juga: Bela 11 Warga Adat Maba Sangaji usai Divonis Bersalah, Dandhy Laksono Sebut 'Logika Sesat' Negara

Ogi juga mengaku tidak dapat menjawab mengenai dugaan perbedaan perlakuan terhadap PT WKM dan PT Position dalam kasus ini.

Kasus ini bermula dari laporan PT Position ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemasangan patok ilegal di wilayah tambang Halmahera Timur.

Akibat laporan tersebut, dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, didakwa melakukan tindak pidana.

Tim kuasa hukum terdakwa menyebut, laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi, sebab patok kayu yang dipasang berada di dalam area IUP milik PT WKM sendiri dan tidak menimbulkan kerugian.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat keduanya dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keduanya juga didakwa melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI