Kejagung Periksa Hakim HS dan HM Terkait Dugaan Gratifikasi Vonis Lepas Kasus CPO

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:26 WIB
Kejagung Periksa Hakim HS dan HM Terkait Dugaan Gratifikasi Vonis Lepas Kasus CPO
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar melakukan pemeriksaan terhadap MK.. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, memeriksa dua orang hakim terkait dugaan tindak pidana gratifikasi vonis lepas kasus CPO.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, salah seorang hakim yang diperiksa penyidik merupakan HS, selaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kemudian HM selaku hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Harli, saat dikonfirmasi, Rabu (28/5/2025).

Selain dua orang hakim yang diperiksa, penyidik Kejagung juga memeriksa empat orang saksi lainnya. Keempat orang tersebut adalah SMA, selaku Manager Litigasi PT Wilmar.

Kemudian, MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar, WK selaku Staf PT Wilmar Nabati Indonesia, dan DMBB selaku Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud,” kata Harli.

HM dan HS bukan kali pertama diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung. Tercatat, keduanya juga sempat diperiksa pada Senin (28/4/2025) lalu.

Saat itu mereka diperiksa bersamaan dengan YW selaku Kasubag Pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian, DSR selaku konsultan pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri.

Legal PT Wilmar Jadi Tersangka

baca juga

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka baru dalam penanganan perkara vonis lepas atau onslag tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan tersangka baru yang dijerat dalam perkara ini yakni Muhammad Syafei, selaku Legal PT Wilmar Group.

“Berdasarkan, keterangan saksi dan dokumen baik yang diperoleh hari ini maupun dua hari yang lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY,” kata Qohar, di Kejaksaan Agung, Kamis (15/4/2025).

Syafei merupakan orang yang menyediakan dana untuk melakukan pengurusan vonis lepas kasus ekspor minyak dengan terdakwa korporasi. Adapun, ada tiga korporasi yang menjadi terdakwa yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Uang senilai Rp60 miliar, yang sebelumnya diminta oleh Wahyu Gunawan selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui Ariyanto yang merupakan kuasa hukum.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di rutan Salemba Cabang Kejagung,” ujar Qohar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Dibekingi TNI-Polri: Penegakan Hukum atau Awal Militerisme?

Jaksa Dibekingi TNI-Polri: Penegakan Hukum atau Awal Militerisme?

Video | Rabu, 28 Mei 2025 | 10:56 WIB

Urat Jari Putus, Detik-detik Pembacokan Pegawai Kejaksaan di Depok: Bermula Neduh di Warkop!

Urat Jari Putus, Detik-detik Pembacokan Pegawai Kejaksaan di Depok: Bermula Neduh di Warkop!

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 11:54 WIB

TNI Jaga Kejaksaan, KSAD Jenderal Maruli: Intervensi Udah Nggak Zaman Lah

TNI Jaga Kejaksaan, KSAD Jenderal Maruli: Intervensi Udah Nggak Zaman Lah

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 00:13 WIB

Ngeri! Residivis Bacok Jaksa di Deli Serdang, Polisi Buru Pelaku Lain

Ngeri! Residivis Bacok Jaksa di Deli Serdang, Polisi Buru Pelaku Lain

News | Minggu, 25 Mei 2025 | 15:24 WIB

Skandal Sritex Memanas: Kejagung Bidik Nama-nama Baru, Aliran Dana Rp692 Miliar Jadi Sorotan

Skandal Sritex Memanas: Kejagung Bidik Nama-nama Baru, Aliran Dana Rp692 Miliar Jadi Sorotan

News | Jum'at, 23 Mei 2025 | 22:22 WIB

Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka: Kredit Macet Rp3,5 Triliun Dipakai Bayar Utang Pribadi?

Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka: Kredit Macet Rp3,5 Triliun Dipakai Bayar Utang Pribadi?

News | Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:27 WIB

Kejagung Beberkan Alasan Sita iPad Pro dan Laptop Apple di Kamar Tahanan Tom Lembong

Kejagung Beberkan Alasan Sita iPad Pro dan Laptop Apple di Kamar Tahanan Tom Lembong

News | Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:41 WIB

Terkini

Piala Panglima TNI Esports Championship 2026 Dorong Pembinaan Atlet dari Daerah hingga Nasional

Piala Panglima TNI Esports Championship 2026 Dorong Pembinaan Atlet dari Daerah hingga Nasional

Sumut | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Disabilitas di Bawah Umur Hamil 7 Bulan di Maros, Pelaku 7 Kakek-kakek Belum Ditangkap

Disabilitas di Bawah Umur Hamil 7 Bulan di Maros, Pelaku 7 Kakek-kakek Belum Ditangkap

Sulsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:46 WIB

Forum ASCOPE ke-51 Sepakati Penguatan Arsitektur Energi ASEAN Untuk Generasi Mendatang

Forum ASCOPE ke-51 Sepakati Penguatan Arsitektur Energi ASEAN Untuk Generasi Mendatang

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:46 WIB

Perjalanan Alvin Tedjo, WNI Keturunan Minang Jadi Wali Kota di Kanada

Perjalanan Alvin Tedjo, WNI Keturunan Minang Jadi Wali Kota di Kanada

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:45 WIB

4 Hydrating Sunscreen Buat Lindungi Kulit dari Sinar UV dan Jaga Kelembapan

4 Hydrating Sunscreen Buat Lindungi Kulit dari Sinar UV dan Jaga Kelembapan

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:45 WIB

Kemenkes Sebut Hoaks Imunisasi Paling Banyak, Picu Keraguan Orang Tua

Kemenkes Sebut Hoaks Imunisasi Paling Banyak, Picu Keraguan Orang Tua

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:44 WIB

Buntut Laporan soal Film Pesta Babi, Polda Metro Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Dandhy Laksono

Buntut Laporan soal Film Pesta Babi, Polda Metro Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Dandhy Laksono

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:41 WIB

Polisi Larang Jurnalis Liput Aksi Demo 28 Oktober, Polda Metro Minta Maaf Janji Evaluasi Total

Polisi Larang Jurnalis Liput Aksi Demo 28 Oktober, Polda Metro Minta Maaf Janji Evaluasi Total

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:41 WIB

Beda Kewenangan, ITDP Sebut Integrasi Transportasi Jabodetabek Masih Jadi Tantangan

Beda Kewenangan, ITDP Sebut Integrasi Transportasi Jabodetabek Masih Jadi Tantangan

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:40 WIB

Menggali Mahitala: Memahat Peradaban Tangguh di Pulau Obi

Menggali Mahitala: Memahat Peradaban Tangguh di Pulau Obi

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:40 WIB

×