Klaim Air Pegunungan Cuma Iklan? BPKN Siap Panggil Bos Aqua, Dugaan Pakai Air Sumur Bor Diselidiki

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 23 Oktober 2025 | 11:48 WIB
Klaim Air Pegunungan Cuma Iklan? BPKN Siap Panggil Bos Aqua, Dugaan Pakai Air Sumur Bor Diselidiki
Ilustrasi air. [Ist]
Baca 10 detik
  • BPKN RI akan memanggil Direktur Utama Aqua (PT Tirta Investama) dan menginvestigasi pabriknya secara langsung terkait dugaan penggunaan air sumur bor, bukan air pegunungan
  • Langkah ini diambil berdasarkan laporan publik dan temuan inspeksi yang berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen
  • BPKN akan berkoordinasi dengan BPOM dan Kementerian Perindustrian untuk memeriksa izin sumber air dan standar mutu Aqua

Suara.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) mengambil langkah tegas dengan rencana memanggil jajaran direksi PT Tirta Investama, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua. Langkah ini menyusul dugaan serius bahwa sumber air yang digunakan Aqua berasal dari sumur bor atau air tanah, bukan dari mata air pegunungan murni seperti yang selama ini gencar diklaim dalam iklan mereka.

Kabar ini dipastikan langsung oleh Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, yang menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap isu yang meresahkan konsumen ini. BPKN akan segera meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi resmi dari pihak manajemen Aqua.

“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” ujar Ketua BPKN RI Mufti Mubarok dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan publik dan hasil inspeksi di salah satu pabrik Aqua yang mengindikasikan penggunaan air tanah. Temuan ini sontak menjadi sorotan, mengingat citra merek Aqua selama puluhan tahun dibangun di atas slogan “Air pegunungan yang murni dan alami,” yang secara masif dipromosikan di berbagai media.

Mufti menegaskan, BPKN memiliki kewajiban untuk memastikan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur tidak dilanggar, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika klaim dalam iklan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyesatan informasi.

“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya sebagaimana dilansir kantor berita Antara.

BPKN RI tidak akan bekerja sendiri. Mufti menambahkan bahwa pihaknya akan menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk melakukan pemeriksaan silang, terutama terkait izin sumber air dan pemenuhan standar mutu AMDK.

Meski mengambil langkah tegas, BPKN memastikan bahwa tindakan ini murni bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan menjaga kepercayaan publik, bukan untuk merusak reputasi perusahaan.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” kata Mufti.

Baca Juga: Aqua Diduga Gunakan Air Sumur, BPKN Akan Investigasi ke Pabrik

Sebagai langkah lanjut, BPKN RI mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih air minum kemasan dan membaca label sumber air yang tertera pada kemasan. Jika terdapat dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian klaim produk, konsumen dapat melapor langsung melalui kanal resmi www.bpkn.go.id.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI