LPEI Buka Suara soal Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Hormati Proses Hukum

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:39 WIB
LPEI Buka Suara soal Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Hormati Proses Hukum
Ilustrasi Gedung Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) Exim Bank. [LPEI]
Baca 10 detik
  • LPEI hormati proses hukum kasus korupsi Rp 919 miliar.

  • Kasus ini terkait penyaluran pembiayaan pada tahun 2016.

  • Kejati Jakarta telah tetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Suara.com - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) secara resmi buka suara menyikapi penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi Jakarta. Pihak LPEI menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama secara transparan.

Dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Kamis (23/10/2025), LPEI mengonfirmasi bahwa kasus yang sedang disidik ini berkaitan dengan penyaluran pembiayaan yang terjadi pada periode 2016.

Pihak LPEI juga mengklaim telah mengantisipasi dampak dari kredit bermasalah tersebut terhadap keuangan lembaga.

"LPEI menegaskan bahwa penyaluran pembiayaan tersebut terjadi pada periode 2016 dan telah mengalokasikan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang memadai, sehingga dampaknya terhadap keuangan Lembaga menjadi terkendali," tulis keterangan tersebut.

Lebih jauh, LPEI menyatakan bahwa institusi mereka telah dan sedang melakukan serangkaian perbaikan fundamental dalam lima tahun terakhir untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko.

"LPEI telah dan sedang melaksanakan berbagai langkah strategis dan transformasi kelembagaan yang dimulai dalam lima tahun terakhir untuk penguatan aspek manajemen risiko, tata kelola, pengawasan internal yang lebih ketat serta penguatan penerapan prudential norms."

Konteks Kasus Korupsi Rp 919 Miliar

Respons ini dikeluarkan LPEI setelah Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam skandal korupsi pembiayaan ekspor yang merugikan negara hingga Rp 919 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah LR (Direktur PT Tebo Indah), DW (Direktur Pelaksana 1 LPEI periode 2009-2018), dan RW (Relationship Manager LPEI).

Baca Juga: Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun

Aspidsus Kejati Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, sebelumnya menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka sangat terang benderang. Peringatan dari tim analis internal bahwa kredit tersebut berisiko tinggi gagal bayar sama sekali tidak digubris.

“Jadi di analisanya sebenarnya sudah terbaca tetapi ternyata kredit tetap dicairkan ke PT Tebo. Selain itu tentunya LPEI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian atau antisipasi,” kata Haryoko, Rabu (22/10/2025).

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI