Jerat Korupsi Kredit Fiktif LPEI, KPK Ungkap Modus Busuk Bos PT SMJL dan PT MAS

Andi Ahmad S, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 28 Agustus 2025 | 22:43 WIB
Jerat Korupsi Kredit Fiktif LPEI, KPK Ungkap Modus Busuk Bos PT SMJL dan PT MAS
KPK Ungkap Modus Busuk Bos PT SMJL dan PT MAS [Dea Hardianingsih/Suara]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus rasuah yang diduga dilakukan oleh pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (PT MAS) pada grup PT Bara Jaya Utama (PT BJU) Hendarto dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Hendarto diduga bersengkongkol dengan pejabat LPEl untuk memuluskan pencairan kredit.

“Saudara HD menyampaikan kebutuhan penambahan fasilitas pembiayaan baru dan tambahan untuk PT SMJL yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT MAS yang bergerak di bidang tambang,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

Kemudian, dia menyebut kedua perusahaan yang dimaksud mendapatkan pembiayaan atau fasilitas kredit dari LPEI berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE).

Asep memerinci bahwa pada Oktober 2014 hingga Oktober 2016, PT SMJL mendapatkan fasilitas KIE sebanyak dua kali dengan total mencapai Rp950 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit dengan luas lahan inti sekitar 13.075 hektar di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jangka waktu 9 tahun sejak 25 November 2014 sampai 25 Oktober 2023.

PT SMJL juga mendapat KMKE senilai Rp115 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit sementara PT MAS mendapatkan fasilitas dari LPEI sebesar USD 50 juta atau sekitar Rp670 miliar berdasarkan kurs dollar pada 2015.

“Bahwa dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT SMJL diketahui adanya niat jahat (mens rea), baik dari pihak debitur maupun dari pihak kreditur,” tegas Asep.

Dia menjelaskan pihak debitur PT SMJL mengajukan kredit dengan menggunakan agunan berupa lahan kebun sawit yang berada di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi.

Padahal, Izin Pembukaan Lahan dan Izin Usaha Perkebunan PT SMJL telah dicabut dan tidak akan terbit Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), karena berada di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi serta tidak memiliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan.

baca juga

Pihak kreditur, lanjut Asep, memproses MAP PT SMJL untuk memenuhi prosedur pembiayaan dan menyetujuinya dengan menerbitkan Memorandum Keputusan Pembiayaan pada 2014.

Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit, Hendarto berjalan mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025) dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit LPEI. Hendarto dituding menggunakan uang kredit untuk bermain judi. [Antara/Hafidz Mubarak]
Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit, Hendarto berjalan mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025) dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit LPEI. Hendarto dituding menggunakan uang kredit untuk bermain judi. [Antara/Hafidz Mubarak]

Padahal, diketahui bahwa isi dari MAP tersebut dengan sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur dalam peraturan LPEI.

“Sementara terkait PT MAS, diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar USD50
juta,” ujar Asep.

Menurut dia, terjadi eksposur dana besar besaran kepada grup PT BJU pada saat harga batu bara sedang mengalami penurunan yang berpotensi ketidakmampuan membayar kewajiban pinjaman.

Proyeksi cash flow PT MAS pada 2016-2019 terkait penjualan tambang dinilai berpotensi mengalami kerugian sehingga sumber cashflow yang hanya berasal dari tambang, diprediksi tidak dapat melunasi kewajiban PT MAS membayar pinjaman bank.

“Pihak LPEI sebagai kreditur melakukan penghitungan cash flow berdasarkan hasil konsolidasi dengan grup PT BJU. Sehingga dalam perhitungan, debitur dinyatakan layak mendapatkan persetujuan pembiayaan atas pengajuan permohonan pembiayaan,” tutur Asep.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tersangka Gunakan Duit Kredit LPEI untuk Judi, Negara Rugi Rp 1,7 Triliun

Tersangka Gunakan Duit Kredit LPEI untuk Judi, Negara Rugi Rp 1,7 Triliun

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 22:41 WIB

Immanuel Ebenezer Terancam Terjerat Pasal TPPU, Ini Alasannya

Immanuel Ebenezer Terancam Terjerat Pasal TPPU, Ini Alasannya

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 22:14 WIB

Gaya Hidup Mewah Koruptor LPEI: Duit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Beli Aset hingga Main Judi

Gaya Hidup Mewah Koruptor LPEI: Duit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Beli Aset hingga Main Judi

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:47 WIB

KPK Tahan Bos Perusahaan Tambang di Kasus LPEI, Aset Mewah Rp540 M Disita, Negara Rugi Rp1,7 Triliun

KPK Tahan Bos Perusahaan Tambang di Kasus LPEI, Aset Mewah Rp540 M Disita, Negara Rugi Rp1,7 Triliun

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:46 WIB

Lisa Mariana Ngaku Dikasih Uang untuk Nafkah Anak, Apa Kata Ridwan Kamil?

Lisa Mariana Ngaku Dikasih Uang untuk Nafkah Anak, Apa Kata Ridwan Kamil?

Entertainment | Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:31 WIB

Terkini

Raffi Ahmad Lepas Tangan dari Deklarasi Mahasiswa Bayaran di Bundaran HI, Ini Pengakuannya

Raffi Ahmad Lepas Tangan dari Deklarasi Mahasiswa Bayaran di Bundaran HI, Ini Pengakuannya

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Ibu di Tubaba Ditemukan Hangus Usai Rumahnya Ludes Dilalap Si Jago Merah

Ibu di Tubaba Ditemukan Hangus Usai Rumahnya Ludes Dilalap Si Jago Merah

Lampung | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:02 WIB

HP Android Lemot? Ini Cara Mengatasinya Tanpa Perlu Menghapus Semua Data

HP Android Lemot? Ini Cara Mengatasinya Tanpa Perlu Menghapus Semua Data

Tekno | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:01 WIB

Sosok Ini Disebut Sari yang Berikan Almamater UBSI di Acara Bersama Raffi Ahmad

Sosok Ini Disebut Sari yang Berikan Almamater UBSI di Acara Bersama Raffi Ahmad

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:55 WIB

Waketum Golkar Soal Suket Gibran: Urusan Hukum Hampir Final, Kini Masuk Politik Negara

Waketum Golkar Soal Suket Gibran: Urusan Hukum Hampir Final, Kini Masuk Politik Negara

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:49 WIB

Jay Idzes Cedera Parah, Terancam Absen di Ajang FIFA Matchday November?

Jay Idzes Cedera Parah, Terancam Absen di Ajang FIFA Matchday November?

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:40 WIB

IHSG Ambruk 7% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Bursa Menguap Rp721 Triliun

IHSG Ambruk 7% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Bursa Menguap Rp721 Triliun

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:40 WIB

Respons Kapolresta Sleman Buntut Tudingan Mobilisasi Massa Rans Carnival yang Diboikot Warga

Respons Kapolresta Sleman Buntut Tudingan Mobilisasi Massa Rans Carnival yang Diboikot Warga

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Kerja Keras Saja Tidak Cukup! Alasan Mengapa Keluar dari Kemiskinan Bukan Sekadar Soal Usaha

Kerja Keras Saja Tidak Cukup! Alasan Mengapa Keluar dari Kemiskinan Bukan Sekadar Soal Usaha

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Bagaimana Cara Daftar Nikah Online? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Bagaimana Cara Daftar Nikah Online? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:35 WIB

×