Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi

Senin, 27 Oktober 2025 | 11:36 WIB
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Baca 10 detik
  • Dua pria berinisial A dan R kembali ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor di Tambora dengan modus menyamar sebagai driver ojol.
  • Rekaman CCTV memperlihatkan keduanya mengenakan jaket warna oranye khas driver ojol untuk mengelabui warga.
  • Kini keduanya sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Suara.com - Dua pria yang baru bebas dari penjara kembali ditangkap polisi. Pelaku berinisial A dan R itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat usai melakukan aksi curanmor di Jalan Krendang Selatan, Kelurahan Krendang pada Senin (20/10/2025) sore.

Rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan keduanya menyamar sebagai kurir pesan antar makanan dengan mengenakan jaket Shopee Food untuk mengelabui warga.

Modus itu dipilih agar aksi mereka seolah bagian dari aktivitas ojek online yang jamak terlihat di kawasan permukiman.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara, menyebut A dan R merupakan residivis pencurian sepeda motor yang baru beberapa bulan menghirup udara bebas.

“Mereka mengaku telah lima kali beraksi di wilayah Tambora dan sekitarnya,” ujar Sudrajat kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Sudrajat menjelaskan, A ditangkap di wilayah Kali Anyar, Tambora. Sedangkan R diringkus di Pademangan, Jakarta Utara.

“Berdasarkan analisa CCTV dan informasi dari warga, tim segera melakukan pengejaran hingga keduanya berhasil kami tangkap,” katanya.

Modus para pelaku terbilang sederhana. Mereka berpura-pura sebagai driver ojol, lalu mengambil motor yang terparkir dengan cara mendorong dan menyambungkan kabel agar kendaraan bisa menyala sebelum dibawa kabur.

Atas kejadian ini, Sudrajat mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan. Salah satunya masyarakat diminta melengkapi kendaraannya dengan kunci ganda atau pengaman tambahan untuk mencegah aksi curanmor.

Baca Juga: Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan, Motor Pemuda Depok Dicuri, Dua Pelaku Ditangkap

Sementara kedua pelaku kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Tambora. Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI