Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi

Senin, 27 Oktober 2025 | 11:36 WIB
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Baca 10 detik
  • Dua pria berinisial A dan R kembali ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor di Tambora dengan modus menyamar sebagai driver ojol.
  • Rekaman CCTV memperlihatkan keduanya mengenakan jaket warna oranye khas driver ojol untuk mengelabui warga.
  • Kini keduanya sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Suara.com - Dua pria yang baru bebas dari penjara kembali ditangkap polisi. Pelaku berinisial A dan R itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat usai melakukan aksi curanmor di Jalan Krendang Selatan, Kelurahan Krendang pada Senin (20/10/2025) sore.

Rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan keduanya menyamar sebagai kurir pesan antar makanan dengan mengenakan jaket Shopee Food untuk mengelabui warga.

Modus itu dipilih agar aksi mereka seolah bagian dari aktivitas ojek online yang jamak terlihat di kawasan permukiman.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara, menyebut A dan R merupakan residivis pencurian sepeda motor yang baru beberapa bulan menghirup udara bebas.

“Mereka mengaku telah lima kali beraksi di wilayah Tambora dan sekitarnya,” ujar Sudrajat kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Sudrajat menjelaskan, A ditangkap di wilayah Kali Anyar, Tambora. Sedangkan R diringkus di Pademangan, Jakarta Utara.

“Berdasarkan analisa CCTV dan informasi dari warga, tim segera melakukan pengejaran hingga keduanya berhasil kami tangkap,” katanya.

Modus para pelaku terbilang sederhana. Mereka berpura-pura sebagai driver ojol, lalu mengambil motor yang terparkir dengan cara mendorong dan menyambungkan kabel agar kendaraan bisa menyala sebelum dibawa kabur.

Atas kejadian ini, Sudrajat mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan. Salah satunya masyarakat diminta melengkapi kendaraannya dengan kunci ganda atau pengaman tambahan untuk mencegah aksi curanmor.

Baca Juga: Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan, Motor Pemuda Depok Dicuri, Dua Pelaku Ditangkap

Sementara kedua pelaku kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Tambora. Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI