Penuhi Stok Terbatas, Eks Dirut Pertamina Sebut Terminal BBM PT OTM jadi Tambahan Energi Nasional

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 27 Oktober 2025 | 22:33 WIB
Penuhi Stok Terbatas, Eks Dirut Pertamina Sebut Terminal BBM PT OTM jadi Tambahan Energi Nasional
Penuhi Stok Terbatas, Eks Dirut Pertamina Sebut Terminal BBM PT OTM jadi Tambahan Energi Nasional [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Karen Agustiawan menilai TBBM Merak penting untuk menjaga cadangan dan ketahanan energi nasional.
  • Jaksa ungkap Kerry Riza gunakan Rp176,3 miliar hasil sewa terminal untuk golf di Thailand.
  • Dugaan intervensi Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak rugikan negara hingga Rp2,9 triliun.

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan menilai Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT Oil Tanking Merak (OTM) memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional.

Pernyataan itu disampaikan Karen saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Mohammad Riza Chalid, bersama Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo.

"Saudara Saksi sendiri memaknai kerja sama sewa terminal TBBM Merak ini sebagai pemenuhan stok nasional atau stok operasional?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).

"Stok nasional," sahut Karen.

"Jadi stok nasional yang dibebankan kepada saudara selaku pelaksana operasional, maksudnya?" tambah jaksa.

"Betul. Tapi OTM sebagai stok nasional itu memang dibutuhkan," jawab Karen.

Menurut Karen, kerja sama penyewaan TBBM milik PT OTM kepada Pertamina pada 2013 dibutuhkan karena saat itu perusahaan tidak mampu memenuhi target stok nasional 30 hari.

"Kalau misalnya stok nasional harus 30 hari, memang kami tidak mampu karena persediaannya, persediaan itu maksudnya isinya ya, minyaknya, BBM-nya, itu kalau di negara lain, itu menggunakan state budget, bukan corporate budget," tutur Karen.

Karen menjelaskan, fasilitas milik OTM turut membantu penyimpanan cadangan penyangga energi nasional.

Ia bahkan merujuk Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa cadangan energi nasional merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.

"Jadi OTM ini bisa masuk untuk menjadi penyangga, cadangan penyangga energi nasional," katanya.

Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, didakwa menggunakan uang hasil sewa TBBM Merak senilai Rp176,3 miliar untuk membiayai kegiatan golf di Thailand bersama sejumlah pejabat tinggi Pertamina.

Fakta itu terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan terhadap Kerry.

Uang yang semestinya menjadi pendapatan negara justru diduga mengalir untuk membiayai gaya hidup mewah.

Dalam rombongan tersebut, turut serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, dan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati.

Dari pihak Pertamina, nama-nama seperti Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, serta Direktur Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, disebut ikut dalam perjalanan itu.

(kiri ke kanan) Terdakwa Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono memakai rompi tahanan usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Lima terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp285,98 triliun terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)
(kiri ke kanan) Terdakwa Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono memakai rompi tahanan usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Lima terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp285,98 triliun terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

"Terdakwa Muhamad Kerry Adriato Riza dan Gading Ramadhan Joedo menggunakan uang sebesar Rp176.390.287.697,24 yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak yang antara lain digunakan untuk kegiatan Golf di Thailand yang diikuti antara lain oleh Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati bersama pihak PT Pertamina (Persero) yaitu antara lain, Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono," ungkap jaksa di ruang sidang.

Intervensi dan Skema Penggelembungan Sewa Terminal

Kasus ini disebut sebagai bagian dari dugaan intervensi besar oleh Riza Chalid dan anaknya, Kerry, yang memaksa PT Patra Niaga menyewa TBBM Merak melalui perusahaan cangkang PT Orbit Terminal Merak (OTM). Dari skema ini saja, keduanya disebut meraup keuntungan hingga Rp2,9 triliun.

Jaksa menguraikan, Kerry dan Riza melalui Gading Ramadhan Joedo awalnya menawarkan kerja sama sewa terminal kepada direksi Pertamina, padahal terminal tersebut bukan milik mereka, melainkan milik PT Oiltanking Merak.

Dengan menekan para petinggi Pertamina, mereka berhasil memperoleh penunjukan langsung—suatu mekanisme yang dinilai jaksa ilegal karena tidak memenuhi kriteria pengadaan BUMN.

"Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Mohammad Riza Chalid dan Gading Ramadhan Joedo melalui Irawan Prakoso mendesak Hanung Budya Yuktyanta dan Alfian Nasution dengan meminta Direktur Utama PT Pertamina untuk melakukan Penunjukan Langsung kepada PT Oiltanking Merak meskipun kerja sama sewa TBBM dengan pihak PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan Penunjukan Langsung," beber jaksa.

Selain itu, mereka juga menggelembungkan biaya sewa terminal dengan memasukkan seluruh nilai aset ke dalam perhitungan thruput fee, yang membuat biaya menjadi jauh lebih mahal.

Jaksa menyebut, klausul kepemilikan aset bahkan dihapus dari kontrak, memastikan terminal tersebut tidak akan pernah menjadi milik Pertamina setelah kontrak berakhir.

"Meskipun mengetahui PT Oil Tanking Merak belum termasuk dalam vendor list PT Pertamina (Persero) dan condition precedence (syarat pendahuluan) belum terpenuhi," tegas jaksa.

Dari rangkaian perbuatan itu, jaksa menyimpulkan Kerry, Riza Chalid, dan Gading memperkaya diri melalui skema PT Orbit Terminal Merak.

"Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Gading Ramadhan Juedo dan Muhammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00 dalam kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak," ujar jaksa.

Total dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018–2023 mencapai Rp285,95 triliun, termasuk kerugian negara, kerugian perekonomian, serta keuntungan ilegal yang diperoleh para pelaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak

Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 21:19 WIB

Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina

Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 20:41 WIB

Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI

Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 20:14 WIB

Terkini

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:34 WIB

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:12 WIB

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:06 WIB

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:50 WIB

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:33 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:50 WIB

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:40 WIB