- Karen Agustiawan menilai TBBM Merak penting untuk menjaga cadangan dan ketahanan energi nasional.
- Jaksa ungkap Kerry Riza gunakan Rp176,3 miliar hasil sewa terminal untuk golf di Thailand.
- Dugaan intervensi Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak rugikan negara hingga Rp2,9 triliun.
Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan menilai Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT Oil Tanking Merak (OTM) memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Pernyataan itu disampaikan Karen saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Mohammad Riza Chalid, bersama Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo.
"Saudara Saksi sendiri memaknai kerja sama sewa terminal TBBM Merak ini sebagai pemenuhan stok nasional atau stok operasional?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
"Stok nasional," sahut Karen.
"Jadi stok nasional yang dibebankan kepada saudara selaku pelaksana operasional, maksudnya?" tambah jaksa.
"Betul. Tapi OTM sebagai stok nasional itu memang dibutuhkan," jawab Karen.
Menurut Karen, kerja sama penyewaan TBBM milik PT OTM kepada Pertamina pada 2013 dibutuhkan karena saat itu perusahaan tidak mampu memenuhi target stok nasional 30 hari.
"Kalau misalnya stok nasional harus 30 hari, memang kami tidak mampu karena persediaannya, persediaan itu maksudnya isinya ya, minyaknya, BBM-nya, itu kalau di negara lain, itu menggunakan state budget, bukan corporate budget," tutur Karen.
Karen menjelaskan, fasilitas milik OTM turut membantu penyimpanan cadangan penyangga energi nasional.
Ia bahkan merujuk Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa cadangan energi nasional merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.
"Jadi OTM ini bisa masuk untuk menjadi penyangga, cadangan penyangga energi nasional," katanya.
Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, didakwa menggunakan uang hasil sewa TBBM Merak senilai Rp176,3 miliar untuk membiayai kegiatan golf di Thailand bersama sejumlah pejabat tinggi Pertamina.
Fakta itu terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan terhadap Kerry.
Uang yang semestinya menjadi pendapatan negara justru diduga mengalir untuk membiayai gaya hidup mewah.
Dalam rombongan tersebut, turut serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, dan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati.
Dari pihak Pertamina, nama-nama seperti Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, serta Direktur Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, disebut ikut dalam perjalanan itu.

"Terdakwa Muhamad Kerry Adriato Riza dan Gading Ramadhan Joedo menggunakan uang sebesar Rp176.390.287.697,24 yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak yang antara lain digunakan untuk kegiatan Golf di Thailand yang diikuti antara lain oleh Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati bersama pihak PT Pertamina (Persero) yaitu antara lain, Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono," ungkap jaksa di ruang sidang.
Intervensi dan Skema Penggelembungan Sewa Terminal
Kasus ini disebut sebagai bagian dari dugaan intervensi besar oleh Riza Chalid dan anaknya, Kerry, yang memaksa PT Patra Niaga menyewa TBBM Merak melalui perusahaan cangkang PT Orbit Terminal Merak (OTM). Dari skema ini saja, keduanya disebut meraup keuntungan hingga Rp2,9 triliun.
Jaksa menguraikan, Kerry dan Riza melalui Gading Ramadhan Joedo awalnya menawarkan kerja sama sewa terminal kepada direksi Pertamina, padahal terminal tersebut bukan milik mereka, melainkan milik PT Oiltanking Merak.
Dengan menekan para petinggi Pertamina, mereka berhasil memperoleh penunjukan langsung—suatu mekanisme yang dinilai jaksa ilegal karena tidak memenuhi kriteria pengadaan BUMN.
"Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Mohammad Riza Chalid dan Gading Ramadhan Joedo melalui Irawan Prakoso mendesak Hanung Budya Yuktyanta dan Alfian Nasution dengan meminta Direktur Utama PT Pertamina untuk melakukan Penunjukan Langsung kepada PT Oiltanking Merak meskipun kerja sama sewa TBBM dengan pihak PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan Penunjukan Langsung," beber jaksa.
Selain itu, mereka juga menggelembungkan biaya sewa terminal dengan memasukkan seluruh nilai aset ke dalam perhitungan thruput fee, yang membuat biaya menjadi jauh lebih mahal.
Jaksa menyebut, klausul kepemilikan aset bahkan dihapus dari kontrak, memastikan terminal tersebut tidak akan pernah menjadi milik Pertamina setelah kontrak berakhir.
"Meskipun mengetahui PT Oil Tanking Merak belum termasuk dalam vendor list PT Pertamina (Persero) dan condition precedence (syarat pendahuluan) belum terpenuhi," tegas jaksa.
Dari rangkaian perbuatan itu, jaksa menyimpulkan Kerry, Riza Chalid, dan Gading memperkaya diri melalui skema PT Orbit Terminal Merak.
"Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Gading Ramadhan Juedo dan Muhammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00 dalam kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak," ujar jaksa.
Total dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018–2023 mencapai Rp285,95 triliun, termasuk kerugian negara, kerugian perekonomian, serta keuntungan ilegal yang diperoleh para pelaku.