- Karen Agustiawan menuding jika pemerintah melempar tanggung jawab soal sewa tangki BBM ke Pertamina.
- Karen mengungkap alasannya mundur dari dirut ialah karena Pertamina diminta menambah stok BBM nasional yang sebenarnya bukan tanggung jawab Pertamina.
-
Dalam sidang, Karen juga memaparkan bahwa suplai dan distribusi BBM Pertamina sudah cukup.
Suara.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menuding adanya pengalihan tanggung jawab dari pemerintah kepada Pertamina terkait penyewaan tangki BBM milik Oil Tanking Merak (OTM).
Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada tata kelola minyak mentah PT Pertamina dengan terdakwa anak pengusaha Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo. Persidangan kasus itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
Dalam persidangan, Karen menyebut pemerintah meminta Pertamina meningkatkan stok BBM dari sebelumnya persediaan untuk 18 hari menjadi 30 hari.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta Karen menjelaskan mengenai pernyataannya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 18 mengenai penawaran penyewaan tangki BBM dan skema kerja samanya.
Karen menyebut skema kerja sama yang ideal melibatkan pihak ketiga. Menurut dia, Pertamina menyewa tangki BBM selama 10 tahun lalu mendapatkan hak atas aset tersebut sebesar 10 persen secara cuma-cuma.
"Apabila diperpanjang kontraknya, Pertamina mendapat first right of refusal untuk membeli ekuitas sesuai dengan kemampuan finansial Pertamina," kata Karen di sidang.
Jaksa kemudian menanyakan alasan Karen mengundurkan diri sebagai Dirut PT Pertamina. Karen menjelaskan alasan dia mundur ialah karena Pertamina diminta menambah stok BBM nasional yang sebenarnya bukan tanggung jawab Pertamina.
"Bukan masalah sewa OTM-nya. Masalah perbedaan bahwa Pertamina diminta untuk atau korporat diminta untuk menambah stok nasional hari yang bukan merupakan tanggung jawab korporasi," ujar Karen.
Sebab, lanjut Karen, stok operasional Pertamina sangat cukup. Namun, Pertamina harus menambah penyimpanannya karena diminta meningkatkan stok nasional.
"Harus, saya tidak tahu sewa atau apa, tetapi itu yang akan mengurangi pembiayaan Pertamina untuk peningkatan produksi hulu," tegas Karen.
Hakim anggota Adek Nurhadi kemudian mencecar Karen mengenai urgensi Pertamina menyewa tangki BBM milik PT OTM terkait suplai dan distribusi BBM Pertamina.
Untuk itu , Karen memaparkan bahwa suplai dan distribusi BBM Pertamina sudah cukup. Namun, penyewaan tangki BBM milik PT OTM perlu dilakukan untuk peningkatan stok nasional.
"Tetapi terkait dengan penyewaan itu ada hubungannya?" tanya hakim Adek.
"Ada hubungannya untuk menambahkan stok nasional. Jadi OTM itu adalah untuk penambahan stok nasional," sahut Karen.
Lebih lanjut, hakim juga mempertanyakan munculnya TBBM Merak dalam proses Pertamina meningkatkan stok nasional. Hakim meminta Karen untuk jujur jika ada tekanan dari pihak tertentu hingga muncul TBBM Merak.
"Cobalah jujur. Ada tekanan yang Saksi rasakan, terus tiba-tiba muncul. Pasti Saksi sebagai dirut pasti mencari tahu ya, saya yakin itu, kenapa tiba-tiba begini? Jujur saja," cecar Hakim Adek.
"Secara jujur. Boleh saya jawab, Yang Mulia? Secara jujur, saya melihat bahwa ini pengalihan tanggung jawab pemerintah ke Pertamina. Karena sebetulnya, sebetulnya untuk operasional itu sudah cukup," tutur Karen.
"Apakah ada perintah atau permintaan dari pemerintah itu untuk ditangani oleh Pertamina?" tambah hakim Adek.
Menjawab itu, Karen menegaskan pemerintah selalu meminta Pertamina menambah stok BBM menjadi 30 hari. Padahal, Pertamina sudah menolak permintaan tersebut karena terkait dengan pembiayaan.
Bukan hanya masalah tangkinya, Karen menyebut tangki tersebut harus selalu diisi BBM dengan nilai mencapai USD 125 juta per hari.
"Satu hari itu adalah sekitar 125 juta dolar. Kalau 30 hari stok nasional, itu 30 kali 125 juta dolar. Oleh dan sebab itu, kami selalu menyingkirkan permohonan 30 hari dan komit untuk andal dalam distribusi dan suplai kepada konsumen karena itu yang kami sanggup mengingat cash flow-nya Pertamina," papar Karen.