'Logikanya dari Mana?' DPR Pertanyakan Nasib Aktivis '98 Jika Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:37 WIB
'Logikanya dari Mana?' DPR Pertanyakan Nasib Aktivis '98 Jika Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Politisi PDIP My Esti Wijayati mengemukakan keberatannya apabila Soeharto ditetapkan menjadi pahlawan nasional. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Gelar pahlawan Soeharto ciptakan kontradiksi sejarah.

  • Nasib aktivis Reformasi '98 dan korban HAM dipertanyakan.

  • DPR akan kaji mendalam usulan gelar pahlawan tersebut.

Poster Marsinah dan Soeharto pada Aksi Kamisan di Jakarta 8 Mei 2025 (Amnesty International Indonesia)
Poster Marsinah dan Soeharto pada Aksi Kamisan di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Amnesty International Indonesia)

Dalam Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/1998, disebutkan bahwa pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun, termasuk mantan Presiden Soeharto, dengan tetap menjunjung prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.

"Sejak awal, pencabutan ini merupakan langkah yang salah karena mengabaikan fakta historis bahwa 32 tahun masa kepemimpinannya penuh dengan pelanggaran HAM, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Fakta itulah yang mendorong gerakan Reformasi 1998," katanya dalam keterangan yang diterima, Senin (27/10/2025)..

"Maka, upaya elite politik dan penyelenggara negara untuk sebelumnya mencabut Pasal dalam TAP MPR Nomor XI/1998 yang menyebut Soeharto dan kini mengajukan Soeharto menjadi Pahlawan Nasional nyata-nyata mengalami amnesia politik dan sejarah serta mengkhianati amanat reformasi,” tegasnya.

Hendardi menegaskan bahwa penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional akan melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dalam Pasal 24 UU tersebut, terdapat syarat umum bahwa penerima gelar tidak pernah dipidana minimal lima tahun penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, serta harus memiliki integritas moral, keteladanan, dan rekam jejak baik.

“Mengacu pada undang-undang tersebut, Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik tidak dapat disangkal, meskipun juga tidak pernah diuji melalui proses peradilan,” jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI